Jumat, Mei 10, 2024

Latest Posts

Pemberlakuan Pungutan Turis Asing di Bali Mulai 14 Februari 2024

Jakarta, CekKejadian.com – Pungutan turis asing di Bali sebesar Rp150.000 per orang mulai berlaku minggu depan atau tepat di hari pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov), Dinas Pariwisata dan Badan Pendapatan Daerah di Bali untuk memastikan persiapan mekanisme pungutan kepada turis asing berjalan lancar.

“Ini harus betul-betul siap. Karena bukan kita hanya memungut tetapi juga memberikan manfaatnya,” ujar Sandiaga saat ditemui di Kemenko Marves, Rabu (7/2/2024).

Sandiaga yang juga merupakan Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini membeberkan bahwa dana pungutan Rp150.000 kepada turis asing yang terkumpul nantinya bakal digunakan untuk berbagai keperluan peningkatan kualiltas pariwisata di Bali.

Misalnya, seperti penanganan sampah dan pelestarian kebudayaan di Bali.

“Makanya jangan sampai nanti dipungut biaya atau tambahan pengeluaran [turis asing] tapi tidak merasakan manfaatnya,” tutur Sandiaga.

Dia mengakui, sejumlah pihak menilai implementasi pungutan Rp150.000 kepada wisatawan asing di Bali menjadi langkah berani dari pemerintah di tengah semakin banyaknya pilihan destinasi pariwisata.

Kendati begitu, dia optimistis pungutan turis asing itu menjadi upaya tepat dalam meningkatkan pariwisata yang berkualitas secara berkelanjutan di Bali.

Adapun pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp1 triliun dari target kunjungan wisatawan asing sebanyak 7 juta orang. Lebih lanjut, dia menyebut evaluasi terhadap implementasi pungutan turis asing di Bali akan dievaluasi secara berkala setiap pekan selama tiga bulan pertama.

“Jadi kami akan mengawal dan memastikan ini berjalan lancar pelaksanaan dari pemungutan untuk wisatawan [asing],” tuturnya.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (6/2/2024), BUMD PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali melakukan uji operasional sistem penerimaan Pungutan Wisatawan Mancanegara (Wisman) sebelum diberlakukan mulai 14 Februari 2024.

“Tahapan-tahapan sesuai dengan proses yang Pemprov Bali dan kami sepakati, secara teknis kami sudah siap,” kata Direktur BPD Bali Ida Bagus Gede Setia Yasa di Denpasar, Selasa (6/2/2024).

Dia menjelaskan pembayaran Pungutan Wisman itu di antaranya dapat dilakukan melalui sistem Love Bali pada laman lovebali.baliprov.go.id sebelum tiba atau sebelum memasuki pintu kedatangan di Pulau Dewata.

Adapun Pemprov Bali sebelumnya menunjuk BPD Bali sebagai bank persepsi yang menampung Pungutan Wisman sebesar Rp150.000 per orang mulai 14 Februari dan pungutan itu nantinya masuk ke rekening kas daerah yang dikelola BPD Bali.

Baca Juga : Antisipasi Pertandingan Semifinal Copa del Rey: Mallorca vs Real Sociedad

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari CekKejadian.com.Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

 

Latest Posts

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.