cekkejadian.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel Marwan mengatakan, Pemprov Sulsel tidak menyiapkan pendampingan hukum terhadap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. Meski Nurdin Abdullah ditangkap saat kapasitasnya menjadi Gubernur Sulawesi Selatan.
“Tidak ada (pendampingan). Pidana soalnya,” kata Marwan saat dikonfirmasi, Senin, 15 Maret 2021.
Masalahnya, kasus yang membelit Nurdin Abdullah adalah kasus pidana. Namun Pemprov Sulsel bisa saja menyiapkan pendampingan jika ada permintaan.
“Tapi sejauh ini tidak ada permintaan dari yang bersangkutan, jadi kami juga tidak berhak mengajukan diri,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah diketahui mengganti penasihat hukumnya, Arman Hanis.
Arman sudah tidak lagi menjadi kuasa hukumnya sejak Senin, 8 Maret 2021. Surat kuasanya sebagai penasihat hukum dicabut Nurdin Abdullah usai pemeriksaan perdananya di KPK, pekan lalu.
Mantan pengacara artis Syahrini itu tak mau menjelaskan alasan pastinya. Namun, sebelumnya, Nurdin dan Arman disebut tak bisa bertemu langsung.
Komunikasi keduanya kebanyakan lewat surat menyurat. Mereka juga hanya difasilitasi lewat video virtual oleh KPK karena alasan pandemi.
Arman yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengiyakan jika tak lagi menjadi penasihat hukum dari mantan bupati Bantaeng itu.
“Iya betul, sejak tanggal 8 (Maret),” ujar Arman singkat, Senin, 15 Maret 2021.
Arman ditunjuk sebagai penasihat hukum tanggal 1 Maret lalu. Sehari usai Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Arman juga selama ini irit bicara ke media. Alasannya, materi pemeriksaan masih pada fase awal. Namun, ia mengaku kliennya saat itu dalam keadaan baik dan sehat.
sumber : SuaraSulsel.id