GALAJABAR – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memberi keterangan mengenai tindak lanjut atas pihak yang melapokan Novel Baswedan soal UU ITE.
Hal tersebut mempertegas perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan bahwa polisi akan mengedepankan mediasi dalam setiap kasus UU ITE.
“Jadi sejak surat edaran itu ada, dan juga STR (Surat Telegram Rahasia) itu pun muncul, artinya semua diperlakukan seperti itu,” ujar Rusdi di Mabes Polri, 23 Februari 2021, lansir Humas Polri.
Surat Telegram Rahasia tersebut berlaku bagi kasus yang sudah ada, dalam hal ini laporan dari pihak pelapor, maupun berlaku untuk kemungkinan kasus ke depan.
“Untuk kasus yang ada, maupun kasus yang akan mungkin ke depannya seperti itu ya,” ucap Brigjen Rusdi.
Kemudian, Rusdi menjelaskan bahwa jika kasusnya hanya sekedar penghinaan atau pencemaran nama baik personal, maka akan dilakukan mediasi.
“Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentu ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice,” tutur Rusdi.
Termasuk dalam kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan yang dilaporkan karena dianggap melakukan provokasi.
“Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada,” kata Rusdi.
Novel Baswedan dilaporkan oleh DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Katibmas (PPMK) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 11 Februari 2021.
Dirinya dianggap telah melakukan provokasi saat membuat cuitan soal meninggalnya Ustadz Maaher di Rutan Bareskrim Polri.
Saat itu, Novel mengkritik tindakan Polri yang tetap menahan Ustadz Maaher dengan keadaan sedang sakit.
PPMK kemudian membuat laporan dengan bukti cuitan Novel Baswedan tersebut dan disangkakan terkena delik UU ITE.
Selain itu Novel Baswedan dianggap menyebarkan hoaks dan mendiskreditkan institusi Polri atas penanganan terhadap Ustadz Maaher.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Lityo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 pada 22 Februari 2021.
Surat tersebut menjelaskan pedoman pembagian kategori kasus seputar UU ITE dan penanganannya.
Salah satunya, Kapolri meminta agar tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan tidak dilaksanakan penahanan.
Polri mengambil sikap untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan cara mediasi atau restorative justice.***