VIVA – Keponakan artis Ashanty, Millen Cyrus diketahui kerap beraktivitas di luar sampai bisa membuka bisnis barunya usai diamankan polisi terkait keterlibatan kasus narkoba. Selain itu, Millen juga telah mendapatkan izin untuk kembali menjalani rehabilitasi.
Menanggapi hal tersebut, Millen mengatakan bahwa untuk kegiatannya di luar rumah dirinya tetap menjalani rehabilitasi secara rawat jalan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta Selatan.
“Aku masih menjalani rawat jalan di walikota BNN Jakarta Selatan,” ujar Millen Cyrus pada awak media di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Minggu7 Maret 2021.
Millen pun menyebut saat ini ia masih terus melakukan wajib lapor setiap pekannya ke BNN Jakarta Selatan. Selanjutnya, Millen mengaku masih belum dapat memastikan sampai kapan menjalani rehabilitasi.
“Sampai kapannya mereka yang nentuin kalau aku kan cuma pasien rawat jalan,” kata Millen. “Jadi aku masih bisa pulang ke rumah tapi tetap Minggu perminggu untuk datang ke sana untuk wajib lapor,” kata dia lagi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers usai mengamankan Millen Cyrus. Dalam jumpa pers yang turut dihadirkan Millen, ia menyampaikan sebuah pesan saat diberi kesempatan berbicara.
“Pesan dari saya adalah jauhi tempat hiburan malam,” kata Millen di Polda Metro Jaya, Senin 1 Maret 2021.
Millen diamankan polisi kembali pada Minggu dini hari 28 Februari 2021 lalu di salah satu tempat di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan setelah pada beberapa pekan lalu dinyatakan bebas usai menuntaskan proses rehabilitasi lantaran terlibat kasus narkoba.
Millen lalu menyampaikan pesan untuk menjauhi narkoba. Dirinya mengajak untuk terus menerapkan protokol kesehatan. “Tetap menjaga protokol kesehatan dan jauhi narkoba dan jaga kesehatan selalu,” katanya.
Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Millen ditangkap karena narkoba. Sebelumnya, keponakan dari penyanyi Ashanty itu juga pernah ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba, pada November 2020.
Berdasar hasil pemeriksaan polisi, ternyata Millen mengkonsumsi obat dengan resep dokter