JawaPos.com – Prahara pada Federasi Triathlon Indonesia (FTI) menyeret Mark Sungkar ke dalam kasus dugaan korupsi. Musababnya, sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019, ayahanda dari artis Shireen Sungkar ini dituduh membuat pelaporan fiktif terkait dana pelatnas Asian Games Triathlon.
Perkara dugaan korupsi yang melibatkan pria bernama asli Mubarak Ali Sungkar ini tak menjadi sorotan publik saat masih dalam proses penyidikan. Padahal pria berusia 72 tahun itu akan segera duduk sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam kepada JawaPos.com, Jumat (26/2).
Kekisruhan yang terjadi pada organisasi triathlon ini bermula sejak 2018 lalu. Kepemimpinan Mark pada Federasi Triathlon Indonesia tidak lagi dipercaya. Ini karena dinilai tidak transparan terkait dana pelatnas Asian Games Triathlon. Mark saat itu tidak mengetahui adanya transfer dana dari Kemenpora sebesar Rp 2,5 miliar tertanggal 31 Agustus 2018.
Apalagi, rekening untuk dana Asian Games 2018 dibuat secara terpisah. Prahara ini membuat Mark harus meminta maaf kepada pihak Kemenpora. Bahkan berakibat seluruh pengurus provinsi FTI mendukung untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa pada 2018.
Peristiwa itu terjadi saat Mark yang merupakan pimpinan FTI ini mengajukan bantuan dana kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dengan proposal pengajuan ‘Era Baru Triathlon Indonesia’ untuk keperluan Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018), dengan total biaya Rp 5.072.000.000. Proposal ini diserahkan pada 29 November 2017.
Meski akhirnya bantuan itu cair, perbuatan aktor gaek ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Akun Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Mark dipandang tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana dari Kemenpora ke kas negara.
Bahkan pelaporan penggunaan dana yang diterima oleh Pengurus Pusat FTI, dinilai telah melebihi waktu dari 14 hari setelah selesainya kegiatan. Perbuatan ini bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017.
Pelaporan fiktif itu mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan BPKP. Perbuatan Mark diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 694.900.000. Kerugian negara akibat kasus ini juga dinilai memperkaya sejumlah pihak, salah satunya Mark Sungkar senilai Rp 399.700.000.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (3) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mark akan duduk sebagai terdakwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pada Selasa (2/3) mendatang. Publik diminta untuk mengikuti dan mengawasi setiap jalannya persidangan. “Silakan ikuti perkembangannya,” pinta Ashari.
Pihak Mark Sungkar sudah dilayangkan konfirmasi terkait dugaan korupsi ini, namun tidak menggubris konfirmasi JawaPos.com.
Menanggapi ini, Sekretaris Jenderal PPFTI menyampaikan, menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat Mark Sungkar ke aparat penegak hukum. Dia menegaskan, tidak lagi mengikuti perkembangan kasus tersebut.
“Masalah pak Mark itu sudah ditangani kepolisian, saya sama sekali tidak mengikuti masalahnya,” ucap Brigjen TNI Erwin Septiyansyah.
Erwin menyebut, pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan pendampingan hukum kepada Mark. Karena menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“FTI tidak punya perangkat dalam pendampingan hukum,” ujar Erwin menandaskan.