Senin, Desember 2, 2024

Latest Posts

Videonya Diedit Seolah Tolak Zakat Fitrah, Denny Indrayana Lapor Polisi

BanjarmasinDenny Indrayana melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian terhadap dia ke polisi. Denny menyebut ada videonya yang diedit oleh oknum tak bertanggung jawab sehingga seolah-olah menolak zakat fitrah.

Denny melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) hari ini, Kamis (8/4/2021). Laporan Denny diterima dengan nomor STTLP/48/IV/2021/KALSEL/SPKT.

“Kepada seluruh khalayak perlu dijelaskan bahwa laporan polisi ini dilakukan dengan pertimbangan untuk menghentikan hoax, yang dilakukan dengan mengedit video saya yang sebenarnya menegaskan prinsip anti politik uang, kemudian diedit disambung seolah-seolah saya menolak zakat fitrah. Itu yang menurut saya tidak boleh dilakukan,” kata Denny usai melapor, di Polda Kalsel, Kamis (8/4/2021).

Denny menekankan pengeditan video sehingga seolah menolak zakat fitrah tidak bisa dibiarkan. Karena itu, dia memutuskan melapor ke polisi.

“Kalau bentuknya adalah editing video yang manipulatif, cenderung menyentuh unsur SARA dalam hal ini agama, terkait zakat fitrah, maka ini tidak boleh dibiarkan karena akan sensitif, mengganggu dan tidak fair. Untuk pelajaran kita semua, saya akhirnya memilih langkah penegakan hukum ini,” sebut Denny.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifai, memastikan laporan cagub Kalsel itu akan ditindaklanjuti. Polisi akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

“Kasusnya sendiri menjadi perhatian kami, dan siap ditindaklanjuti. Tindakan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan mengundang beberapa orang untuk dimintai keterangan,” ujar Rifai.

Dalam surat tanda terima laporan polisi Denny Indrayana tidak dijelaskan identitas terduga pelakunya. Laporan polisi yang dibuat Denny terkait Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1948.

Dalam surat tanda terima tersebut disebutkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan Denny terjadi pada 2 April pukul 10.00 Wita di Banjarbaru Utara, Banjarbaru, Kalsel, sebagaimana laporan polisi nomor LP/137/IV/2021/KALSEL/SPKT pada 8 April 2021.

(zak/zak)

Latest Posts

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.