Senin, Desember 2, 2024

Latest Posts

Usai analogi artis, kini Habib Rizieq ungkit kasus anak buah Menteri korupsi

Jakarta – Habib Rizieq Shihab (HRS) lagi-lagi membawa analogi dalam perkaranya mengenai kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dan Petamburan, Jakarta Pusat. Kali ini, Habib Rizieq menganalogikan anak buah menteri korupsi. Seperti apa?

Hal itu disampaikan HRS saat bertanya kepada ahli teori pidana, Dr Abdul Chair Ramadhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (6/5/2021). HRS bertanya ke Abdul, jika ada anak buah menteri korupsi apakah si menteri bertanggung jawab penuh atas kasus korupsi itu.

“Jika ada satu institusi, baik itu institusi pemerintah maupun swasta katakan satu kementerian, kemudian ada sejumlah pegawainya melakukan tindak pidana korupsi, apakah karena perbuatan pegawai berbuat tindak pidana korupsi, secara otomatis kementerian melanggar pidana atau menterinya semestinya dipidanakan? Atau siapa yang harusnya bertindak pidana dengan kasus tersebut?” tanya Habib Rizieq.

Abdul Chair mengatakan menteri itu tidak bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya. Namun, jika ada permufakatan jahat, menteri itu bisa ikut terseret dalam kasus itu.

“Tidak mengikatkan orang lain kecuali ada delik penyertaan, ada permufakatan jahat. Kalau menteri tidak tahu dia tidak…,” jawab Abdul Chair.

Analogi tentang anak buah menteri pun terputus sampai di situ. Habib Rizieq melanjutkan pertanyaan terkait anggota ormas yang membuat pelanggaran apakah pimpinan ormas turut dipidana atau tidak.

“Andai kata suatu ormas ada anggotanya berbuat suatu pidana, pidana apa sajalah, kemudian saat ada beberapa anggotanya pidana apakah otomatis pimpinan ormas bertanggungjawab pidana atau organisasinya juga harus dipidanakan?” tanya HRS.

“Terhadap perbuatan oleh pengurus atau anggota organisasi, maka pimpinan dalam hal ini ketum atau ormas tidak bertanggung jawab, tetapi pada prinsipnya sebagaimana ahli katakan sehingga apabila ada kehendakan kepada orang lain harus dibuktikan, dibuktikannya dengan delik penyertaan, adanya permufakatan jahat di antara orang itu. Sepanjang itu tidak ada, maka tidak mungkin menarik seseorang yang bukan pada tempatnya untuk dilibatkan dalam proses pidana, termasuk dalam hal ini ormas dilibatkan dan dilakukan seperti terdakwa,” jelas Abdul.

Selain Abdul, ahli dari Universitas Trisakti, Dian Adriawan menilai kasus kerumunan selesai apabila pelanggar dijatuhi sanksi denda oleh pemerintah kota. Dian menyebut pelanggar protokol kesehatan bukanlah kejahatan.

“Di dalam kasus atau perkara berkerumunnya dalam acara maulid-an, sebenarnya ada dua hal yg bisa kita lihat. Apakah itu tindak pidana, atau apakah itu protokol kesehatan yg dilarang oleh pemda DKI. Nah, kalau itu adalah suatu pelanggaran protokol, maka itu sudah diselesaikan dengan pemberian denda,” kata Dian.

“Dan dalam pasal 160 itu tidak untuk suatu pelanggaran, itu untuk kejahatan sebetulnya. Jadi itu yang harus diketahui, untuk pelanggaran, bukan untuk kejahatan. Nah protokol ini adalah pelanggaran atau perbuatan yang dilarang UU,” tambah Dian.

sumber : detikcom

Latest Posts

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.