Senin, Desember 2, 2024

Latest Posts

Soroti data SAFEnet, Bamsoet sebut Pidana UU ITE capai 324 kasus

Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyoroti data SAFEnet tentang besarnya kasus pidana yang menjerat warga terkait UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menyebutkan hingga 30 Oktober 2020, jumlah kasus terkait UU ITE mencapai 324 kasus.

Bamsoet memaparkan sebanyak 209 orang dijerat pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, 76 orang dijerat pasal 28 ayat 3 tentang ujaran kebencian, serta 172 kasus dilaporkan berasal dari unggahan di media sosial. Hal ini ia sampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) BS Center tentang Masa Depan Demokrasi Pancasila ‘Urgensi Revisi UU ITE’ di Komplek Majelis, Jakarta.

“Presiden Joko Widodo dalam rapat pimpinan TNI-Polri pada 15 Februari 2021 tegas menyampaikan, semangat awal UU ITE adalah menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika dan produktif. Presiden menekankan, jika implementasinya menimbulkan ketidakadilan, tidak menutup kemungkinan UU ITE perlu direvisi, termasuk menghapus pasal karet yang multitafsir,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).

Ketua DPR RI ke-20 ini pun mengatakan desakan revisi UU ITE juga terekam dalam survei litbang Kompas pada Februari 2021. Ia menyebutkan dari 1.007 responden berusia minimal 17 tahun yang tersebar di 34 Provinsi, 47,4% di antaranya menyatakan UU ITE perlu revisi sebagian, 28,4% perlu revisi menyeluruh, sementara 10,3% menyatakan tidak perlu revisi dan tetap seperti itu saja, serta 13,9% lainnya menyatakan tidak tahu.

“Revisi UU ITE dilakukan untuk menjamin kebebasan berpendapat di ruang digital dengan tetap menjaga hak dan kewajiban sesama warga di mata hukum. Sehingga mewujudkan keadaban publik melalui keadaban daring (online civility), menangkal penyebaran berita bohong, konten pornografi, serta meredam masifnya ujaran kebencian melalui media sosial. Sehingga semakin menguatkan demokrasi Pancasila di Indonesia,” jelas Bamsoet.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi menerangkan agar UU ITE tidak disalahgunakan. Ia menyebutkan pada Jumat (19/2) lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Selain itu, kata Slamet, Polri juga telah membentuk virtual police. Ia menyampaikan pembentukan ini bertujuan untuk menciptakan media sosial yang bersih, sehat, dan produktif, terbebas dari hoax dan hate speech.

Slamet pun menjelaskan virtual police akan melakukan penegakan hukum dalam bentuk preventif, preemtif, dan kuratif jika ditemukan komunikasi/konten yang berpotensi melanggar UU ITE di ruang publik.

“Virtual police akan memberikan edukasi secara privat melalui direct message disertai kajian mendalam bersama para ahli. Jika pelaku mengikuti arahan virtual police, maka masalah selesai. Jika tidak, korban yang merasa dirugikan bisa membuat laporan ke Polri, tidak boleh diwakilkan karena termasuk delik aduan,” pungkas Slamet.

Sebagai informasi, FGD yang diselenggarakan MPR RI bersama Brain Society Center (BS Center) ini turut mengundang sejumlah tokoh sebagai narasumber, antara lain Anggota DPD RI Prof. Jimly Ashiddiqie, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi, serta Dewan Pakar BS Center Dr. Alfan Alfian. Selain itu, hadir juga Sekjen Partai Persatuan Pembangunan Arwani Thomafi, Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia, Direktur LP3ES Dr. Fajar Nursahid, dan Ketua Umum PB HMI Reihan Ariatama.

sumber : detikcom

Latest Posts

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.