Minggu, September 8, 2024

Latest Posts

Sidang Perdana Praperadilan Komentar Negatif Jabatan Gibran Digelar

Solo – Sidang perdana praperadilan kasus komentar Arkham Mukim yang menyinggung soal jabatan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta hari ini. Agenda sidang yakni pembacaan permohonan oleh pihak yang mengajukan gugatan.

Sidang ini yang dipimpin hakim tunggal Sunaryanto. Surat permohonan dibacakan oleh salah seorang kuasa hukum Yayasan Mega Bintang 1997 dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang 1997, Sigit Sudibyanto. Sidang dimulai pada pukul 10.03 WIB dan selesai pada sekitar pukul 10.25 WIB.

“Bahwa Tim Virtual Police Polresta Surakarta menangkap warga Slawi, AM (Arkham Mukmin) yang menulis komentar dinilai bermuatan hoax terkait Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka,” terang Sigit dalam persidangan di PN Solo, Senin (29/3/2021).

Selain itu, Sigit juga menilai bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai mahasiswa dan generasi muda, Arkham Mukmin sudah seharusnya memberikan kritik yang membangun dan tidak semestinya ditindak berdasar kewenangan kepolisian berupa penjemputan atau pengamanan atau penangkapan sebagaimana dilakukan oleh Polresta Solo.

“Tindakan Polresta Surakarta (Solo) adalah bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif,” ucapnya.

Selanjutnya, Sigit melanjutkan, hingga permohonan aquo diajukan tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari termohon yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo atas perkara tindak pidana yang terkait dengan Arkham Mukmin dan juga belum adanya izin penyitaan dan penggeledahan dari PN Solo atas perkara perkara tindak pidana yang terkait dengan Arkham Mukmin.

“Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini,” ungkapnya.

Sigit juga mengatakan upaya penjemputan atau pengamanan atau penangkapan oleh termohon terhadap Arkham Mukmin akan menimbulkan trauma psikologis dan rasa malu karena apapun peristiwa telah menjadi konsumsi media massa sehingga diperlukan tindakan rehabilitasi dari termohon.

Dalam permohonan primair, pemohon juga meminta agar termohon merehabilitasi nama baik terhadap Arkham Mukmin.

Usai pembacaan permohonan, hakim meminta agar termohon menyiapkan jawaban dari pemohon. Hanya saja, karena jawaban belum disiapkan, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (30/3/2021).

“Sidang ditunda Selasa (besok) dengan agenda pembacaan jawaban termohon,” kata Hakim menutup persidangan.

sumber : detikcom

Latest Posts

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.