Bekasi – Satpol PP Kota Bekasi menyatakan seleb TikTok Juyy Putrii melanggar perda lantaran menggelar pesta ulang tahun di masa PPKM darurat. Juyy Putri terancam sanksi atas pelanggaran tersebut.
“(Ancaman sanksi) kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu saat dihubungi detikcom, Rabu (28/7/2021).
Acara pesta ulang tahun ke-18 Juyy Putri itu digelar pada Rabu (21/7) di sebuah hotel di Kota Bekasi. Pesta ulang tahun itu diselenggarakan saat PPKM darurat di Jawa-Bali masih diterapkan.
Menurut Saut, acara itu telah melanggar Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang K3 (Ketertiban, Keindahan, dan Ketenteraman). Acara itu diduga melanggar Pasal 12a juncto Pasal 34.
Total ada 50 orang yang menghadiri acara itu. Pihak Satpol PP dan Polres Metro Bekasi Kota sejauh ini telah memeriksa lima orang.
“Yang kita inikan (periksa) EO, manajernya, dia. Jadi yang memang terlibat mengundang, penyelenggara, bukan peserta,” ungkap Saut.
Terkait koordinasi dengan kepolisian untuk tindak lanjut dugaan pelanggaran pidana, Saut menyebut pihaknya sejauh ini hanya mengedepankan perda dalam penindakan kasus itu. Sejumlah alasan menjadi pertimbangan pihaknya.
“Kalau kita kan ini masih remaja-remaja, pertimbangan sisi kemanusiaan. Kan kita bukan mau membinasakan, kita pembinaan. Kalau dari kita kenakan UU Wabah atau Karantina Kesehatan itu bisa kena 9 tahun. Makanya kita arahkan tipiring dulu. Harapannya bikin jera. Kita pembinaan juga, bukan pembinasaan,” terang Saut.
Seleb TikTok Juyy Putri dan empat orang lainnya direncanakan mengikuti sidang tindak pidana ringan atas terselenggaranya acara tersebut. Sidang itu dijadwalkan digelar pada Kamis (29/7) sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Kecamatan Bekasi Utara.
Baca juga : Cerita Angel Lelga diuji banyak cobaan usaijadi mualaf