JAKARTA – Seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan pengunjung di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kasus yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 itu menuai sorotan publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Pelaku berinisial PAP (31) telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia juga telah dikeluarkan dari program pendidikan dokter spesialis oleh pihak Unpad.
Kronologi Kejadian
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, insiden terjadi pada Senin, 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban berinisial FA tengah menjaga ayahnya yang dirawat di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS. Saat itu, tersangka PAP meminta FA untuk mendampingi proses pemeriksaan atau transfusi darah.
Tersangka lalu membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC, dan meminta korban tidak ditemani oleh adiknya. Di lokasi tersebut, korban diminta berganti pakaian menggunakan baju operasi, sebelum akhirnya disuntik hingga tak sadarkan diri.
Korban terbangun sekitar pukul 04.00 WIB dan kembali ke IGD. Saat hendak buang air kecil, korban merasakan sakit pada bagian vitalnya. Ia kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, yang merasa ada kejanggalan dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Penangkapan dan Penyelidikan
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka PAP pada 23 Maret 2025. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa perbuatan pelaku dilakukan di salah satu ruangan baru di RSHS yang rencananya akan digunakan untuk operasi khusus perempuan.
Pihak kepolisian juga akan melakukan uji DNA guna menguatkan bukti-bukti terkait tindakan kekerasan seksual tersebut. “Akan dilakukan uji DNA, termasuk dari bagian tubuh korban dan alat kontrasepsi yang ditemukan,” ujar Surawan.
Upaya Bunuh Diri
Surawan menambahkan, tersangka sempat mencoba bunuh diri beberapa hari sebelum ditangkap dengan cara melukai pergelangan tangannya. Ia sempat dirawat sebelum akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, PAP ditahan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sikap Unpad dan RSHS
Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran menyatakan telah memberikan sanksi tegas dengan mengeluarkan PAP dari program PPDS. “Terduga merupakan peserta program PPDS yang dititipkan di RSHS, bukan pegawai rumah sakit. Kami telah memberhentikannya,” ujar Dekan FK Unpad Yudi Hidayat, Rabu (9/4).
Yudi menegaskan bahwa baik Unpad maupun RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan akademik dan layanan kesehatan.