MEDAN DELI — Tim URC Pelabuhan Belawan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pria berinisial H (31) yang diduga mengedarkan sabu di Jalan Mangaan I, Lingkungan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Kamis (17/9/2026). Petugas turut mengamankan tiga pria lain yang diduga sebagai pengguna.
Penyidikan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan fisik semata, melainkan merangkai alat bukti sah dan menelusuri jaringan peredaran di balik pelaku.
Berawal dari Informasi Warga dan Penindakan di Lapangan
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan pada Selasa (22/9/2026) bahwa pengungkapan berawal dari aduan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kawasan Mabar Hilir.
Personel reserse bergerak melakukan penyelidikan sebelum menindak di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka H sempat berupaya membuang barang bukti menggunakan tangan kirinya saat hendak diamankan. Meski demikian, petugas berhasil menyita empat paket sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu kotak putih, serta uang tunai Rp60.000 dari tangan tersangka.
Penguatan Pembuktian Sesuai KUHAP Baru
Penyidik tidak hanya bersandar pada pengakuan tersangka. Tiga pria lain yang diamankan, yakni J (49), DA (32), dan AF (24), menjalani pemeriksaan dan tes urine dengan hasil positif mengandung metamfetamina. Penyidik mengamankan sampel urine ketiganya sebagai barang bukti sah yang saling menguatkan dengan temuan paket sabu di TKP.
Pola kerja ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Regulasi tersebut mensyaratkan penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti sah, di mana barang bukti fisik diakui sebagai jenis alat bukti tersendiri guna mendukung pembuktian berbasis sains forensik (scientific crime investigation) yang dinaungi Puslabfor Bareskrim Polri.
Pengembangan Jaringan Pemasok
AKP A.R. Riza menegaskan bahwa timnya terus mengembangkan kasus ini untuk melacak sumber utama sabu yang diperoleh H serta memetakan jaringan di atasnya. Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Melalui integrasi laporan warga, penyitaan barang bukti, pengujian laboratorium, dan pengembangan jaringan, semangat #ReserseBekerja dihadirkan secara profesional untuk memastikan penyidikan berdiri kokoh di atas pembuktian hukum yang utuh.
Sumber: iNews


