Jakarta – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Prada Muhammad Ilham (MI) akan menjalani sidang hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang hari ini merupakan vonis majelis hakim.
“Tanggal 29 (April 2021) akan dibacakan putusan perkara Prada Ilham,” ujar oditur militer, Faryanto Situmorang, Rabu (28/4/2021) malam.
Prada Ilham diketahui dituntut oditur militer selama 1,5 tahun penjara. Oditur menganggap Prada Ilham terbukti bersalah melakukan penyebaran berita bohong (hoax) sehingga menyebabkan keonaran.
“Kami mohon kepada majelis hakim pengadilan militer menyatakan terdakwa Muhammad Ilham, Prada terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat. Sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” ujar oditur Salmon Balubu di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (15/4).
“Dengan melihat pasal tersebut di atas dan perundangan-undangan lainnya yang berlaku dan berkaitan, kami mohon agar majelis hakim pengadilan militer menjatuhkan terdakwa hukuman dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurang selama terdakwa dalam masa tahanan sementara,” sambungnya.
Selain itu, oditur militer menuntut Prada Ilham dipecat dari kesatuan TNI Angkatan Darat. Terdakwa juga dituntut untuk tetap ditahan.
“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat. Mohon agar terdakwa ditahan,” katanya.
Prada Ilham mengaku jatuh di Arundina Cibubur karena dipukul orang tak dikenal, padahal kejadian sebenarnya jatuh akibat kecelakaan tunggal. Pengakuan bohong Prada Ilham itu kemudian disebarkan oleh rekan-rekanya di grup WhatsApp.
Pesan di grup WhatsApp itu kemudian memicu pergerakan massa anggota TNI dari Arundina Cibubur ke Polsek Ciracas. Massa yang merupakan rekan-rekan Prada Ilham itu berbuat anarkis dengan melakukan perusakan di Polsek Ciracas dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, Prada Ilham didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 19 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946
sumber : detikcom