TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON – PPKM level 4 di Kota Cirebon diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengakui aturan pembatasan aktivitas masyarakat tidak jauh berbeda dibanding sebelumnya.
Karenanya, Pemkot Cirebon pun tetap menerapkan kebijakan-kebijakan untuk menekan mobilitas warga di masa PPKM level 4 sebelumnya.
“Secara umum aturannya masih sama, penyekatan, pemadaman PJU, dan lainnya masih dilakukan,” ujar Agus Mulyadi saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (4/8/2021).
Ia mengatakan, penyekatan di empat titik pintu masuk juga tetap dilaksanakan oleh petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan lainnya.
Empat titik penyekatan di perbatasan Kota Udang itu di antaranya, Krucuk, Kedawung, Kalijaga, dan Penggung.
“Penyekatan dalam kota juga dilaksanakan, yakni memasang barrier di sejumlah ruas jalan” kata Agus Mulyadi.
Agus menyampaikan, penyekatan dalam kota hanya memasang barrier dan tidak dijaga petugas.
Pasalnya, petugas hanya ditempatkan di posko penyekatan perbatasan atau pintu masuk Kota Cirebon.
Selain itu, lampu PJU di sejumlah ruas jalan Kota Cirebon juga dipadamkan pada malam hari mulai pukul 20.00 WIB.
“Pemadaman PJU ini dari sebelumnya 25 titik, sekarang dikurangi. Kami sudah meminta Dishub untuk mengkaji titiknya di mana saja,” kata Agus Mulyadi.
Menurut dia, hal itu untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang memicu kerawanan tindak pidana.
Namun, pihaknya memastikan lampu PJU di ruas jalan protokol Kota Cirebon tetap dipadamkan selama masa PPKM level 4.