cekkejadian.com, Jakarta – Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan kasus video mesum oknum polisi berinisial Briptu F pasien COVID-19 di ruang isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), dihentikan. Polisi menegaskan kabar tersebut tidak benar.
“Berita itu tidak benar, hoax itu. Saat ini penyidik sedang berupaya melengkapi P19 yang dikembalikan jaksa,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland C, saat ditemui detikcom, Selasa (23/3/2021).
Dalam kabar yang beredar di Facebook, nama Kapolres Dompu disebut-sebut karena dianggap telah menenggelamkan kasus tersebut. Selain itu, enam orang tersangka disebut bebas berkeliaran.
“Perlu diketahui berkas kami lengkapi segera mungkin. Kami sedang mengejar agar berkas perkaranya bisa P21,” ujarnya.
Ivan mengatakan sudah ada enam orang tersangka dalam kasus ini termasuk IK dan KJ yang kini ditahan. Penahanan keduanya ditangguhkan.
“Tersangka yang di luar kita yakinkan tidak akan melarikan diri. Selama ini mereka komperatif, mereka wajib lapor 2 kali seminggu,” tegasnya lagi.
Menurut Ivan, pemilik akun Facebook PK akan dipanggil karena pertama kali telah menyebarkan kabar kasus mesum yang melibatkan oknum polisi itu dihentikan.
“Kita akan panggil akun Facebook PK untuk dimintai klarifikasi, kami telah melayangkan surat pemanggilan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan pemeran perempuan dalam video mesum oknum polisi berinisial Briptu F pasien COVID-19 di ruang isolasi RSUD Dompu sebagai tersangka. Total tersangka dalam kasus tersebut menjadi enam orang.
“Setelah dua hari kita periksa, yakni Selasa dan Rabu kemarin, N kita tetapkan sebagai tersangka tadi malam,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland C kepada detikcom, Kamis (4/2).
N dijerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Selama diperiksa, N dicecar penyidik Reskrim Polres Dompu dengan puluhan pertanyaan, mulai pertama dia datang ke rumah sakit hingga melakukan hubungan mesum dengan pasien F.
“Pertanyaan seputar kita tanyain kronologi dari awal dia datang, apa saja kegiatan yang dilakukan selama jaga pasien, statusnya sebagai apa, dan lainnya,” ujar Ivan.
Ivan mengatakan, kepada polisi, N mengaku telah menemani pasien F sejak pertama kali masuk rumah sakit dari ruang IGD hingga dipindahkan ke ruang isolasi.
Mengaku sebagai keluarga F, tersangka N membantu F mengambilkan obat-obatan, makanan, dan lainnya. Bahkan N pun ikut menginap di ruang isolasi tersebut.
“Dia kan dari awal memang temani pasien F ini untuk menjaga karena keluarga F tidak ada yang bisa bantu dia. Di sana dia bantu ambil obat dan lainnya. Dan Dari awal dia datang untuk menemani pasien dan menginap di sana juga,” tuturnya.
sumber : detikcom