Jumat, September 6, 2024

Latest Posts

Polisi Jelaskan Penanganan Aduan Bupati Enrekang yang Jadi Korban Hoax

Jakarta

Polres Enrekang menjelaskan penanganan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkab Enrekang selaku kuasa hukum Bupati Enrekang, Muslimin Bando. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria bernama Ridwan alias Wawan (30).

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polres Enrekang telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli hingga gelar perkara sebelum menetapkan tersangka dan menangkap Wawan.

“Sebelum Satreskrim melakukan penangkapan sudah melakukan beberapa prosedur sesuai aturan, mulai pengaduan, terbitnya Laporan Polisi (LP), penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, ahli, gelar perkara dan koordinasi dengan instansi terkait. Saya tegaskan bahwa kami melayani setiap pengaduan masyarakat tanpa pandang bulu dan melakukan proses penegakan hukum secara objektif,” ujar Andi Sinjaya Ghalib dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).

Kasus ini bermula ketika Wawan menulis artikel dalam sebuah situs online terkait program pembangunan Pemkab Enrekang yang kemudian membuat Bupati Enrekang merasa dicemarkan nama baiknya. Menurut Andi Sinjaya Ghalib, Ridwan juga tidak berupaya meminta klarifikasi kepada Bupati Enrekang terkait artikel yang ditulisnya itu.

“Dalam tulisan tersebut posisi saudara Ridwan sebagai narasumber bukan sebagai penulis, namun dalam pemeriksaan dia menerangkan bahwa dia yang membuat tulisan tersebut, namun mencantumkan nama lain sebagai penulis,” katanya.

Dalam penyelidikan perkara tersebut, polisi menemukan fakta bahwa Wawan tidak terdaftar sebagai jurnalis dalam media online tersebut.

“Saudara Ridwan tidak dapat menunjukkan atau memperlihatkan kartu identitas selaku jurnalis pada Update Sulsel News dan namanya tidak tercantum sebagai reporter ataupun wartawan dalam laman media tersebut,” imbuh Andi.

Polres Enrekang juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pers yang menyatakan bahwa media online tersebut tidak terdaftar sebagai perusahaan pers. Hal ini diperkuat dengan surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI Sulsel yang menyebutkan bahwa media online tersebut tidak terdaftar sebagai badan hukum maupun badan usaha.

“Kemenkum HAM menyatakan melalui surat nomor : W.23.AH.02.03-05 yang menyatakan bahwa legalitas PT Update Media Sulsel tidak terdaftar pada database Ditjen AHU sebagai badan hukum maupun badan usaha, atas hal ini tentu Update Sulsel tidak memenuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 9 ayat 2 yang berbunyi: ‘Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia’.

Penyidik juga telah melakukan pengecekan ke alamat perusahaan yang tercantum pada halaman media tersebut, yang beralamat di Kompleks Perumahan Taman Toraja, Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

“Namun alamat tersebut tidak ada dan tidak ditemukan sebagaimana keterangan lurah setempat,” lanjutnya.

Dalam kasus ini polisi telah memeriksa ahli pidana. Menurut keterangan ahli, tulisan Wawan tersebut memenuhi unsur pidana.

“Ahli pidana menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Saudara Ridwan dengan adanya pemberitaan yang dibuat telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan sampai pada kebencian atau permusuhan individu, maka tindak pidana yang dilakukan ridwan merupakan kualifikasi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE),” tambahnya.

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk Bupati Enrekang, Wakil Bupati Enrekang, serta Kabag Hukum Pemkab Enrekang. Dari hasil keterangan saksi-saksi bahwa apa yang diberitakan oleh Wawan itu tidak benar dan merupakan kebohongan.

“Karena uang yang akan dipinjam oleh Pemkab Enrekang bukan untuk membayar tenaga honorer, selain itu (tersangka) tidak pernah melakukan klarifikasi kepada sumber informasi dan mengutip keterangan Wakil Bupati tanpa klarifikasi dan persetujuan yang bersangkutan. Berdasarkan data dari Pemda Enrekang uang yang akan dipinjam oleh Pemkab Enrekang direncanakan untuk pembangunan daerah meliputi infrastruktur jalan, jembatan dan bidang kesehatan, pusat sarana olahraga, serta bidang pasar sesuai surat pernyataan Bupati kepada pemerintah pusat nomor 912/4213/Setda/2020 tgl 28 Desember 2020,” tandas Andi Sinjaya.

(mei/fjp)

Latest Posts

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.