Rabu, September 11, 2024

Latest Posts

Perawat: Kondisi HRS Lemah saat Positif COVID-19 tapi Minta Cabut Infus

Jakarta – Habib Rizieq Shihab (HRS) disebut meminta infus di tangannya dicabut saat menjalani perawatan di RS UMMI Bogor dalam kondisi positif COVID-19. Padahal, kondisi Rizieq saat itu diketahui lemah.

Hal itu disampaikan Fitri Sri Lestari saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan hoax terkait tes swab Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Fitri merupakan perawat pelaksana di RS UMMI di mana Rizieq saat itu tengah dirawat.

Awalnya Fitri mengaku tidak memiliki hasil laboratorium mengenai PCR dari Rizieq terkait COVID-19. Namun Fitri diberitahu secara lisan bila Rizieq positif COVID-19.

“Menurut operan yang saya terima pasien terkena COVID. Akan tapi itu hanya disampaikan secara lisan oleh tim medisnya, kita tidak memiliki hasil lab PCR dari pasien tersebut,” ujar Fitri dalam kesaksiannya di PN Jaktim, Rabu (28/4/2021).

Saat menemui Rizieq, Fitri mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fitri yang menyebutkan adanya permintaan Rizieq agar infusnya dilepas.

“Tentang permintaan terdakwa Muhammad Rizieq terhadap saudara untuk melepas infus betul?” tanya jaksa.

“Benar,” jawab Fitri.

“Apakah perbuatan saudara membuka infus atas seizin dokter penanggung jawab pasien?” tanya jaksa lagi.

“Atas seizin perawat penanggung jawab,” jawab Fitri.

“Menurut diagnosa keperawatan untuk melakukan aktivitas keadaannya lemah,” imbuhnya.

Setelahnya Rizieq menjelaskan maksudnya meminta agar infus dicabut. Menurut Rizieq, hal itu dimintanya untuk kepentingan ibadah.

“Setiap Subuh saya meminta perawat yang masuk untuk mencabut infus untuk bersih-bersih, apakah tahu itu? Kalau setiap Magrib saya minta dicabut selang infus?” tanya Rizieq.

“Tidak tahu,” jawab Fitri.

“Kondisi saya dari hari ke hari makin parah atau membaik? Apakah kondisinya kritis, parah, meracau?” tanya Rizieq.

“Stabil,” tidak,” jawab Fitri lagi.

Diketahui dalam kasus ini, Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS UMMI. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.

Atas perbuatannya, Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi:
Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : detikcom

Latest Posts

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.