Dompu – Polres Dompu akan menjemput paksa pemilik akun Facebook PK, yang diduga telah menyebarkan berita bohong (hoax) kasus oknum polisi Briptu F diduga mesum di ruang isolasi RSUD Dompu dihentikan.
Tindakan tegas tersebut akan dilakukan polisi karena pemilik akun Facebook PK tidak memenuhi panggilan polisi untuk dimintai klarifikasi atas perbuatannya itu.
“Nggak datang-datang dia, anggota ke rumahnya, pintu digembok dari luar,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland C kepada detikcom, Rabu (31/3/2021).
Ivan mengatakan pihaknya sudah dua kali melayangkan panggilan kepada PK. Namun PK tidak memenuhi panggilan polisi tanpa keterangan.
“Sudah dua kali kami undang tapi tidak hadir,” tutur Ivan.
Ivan mengaku pihaknya akan tetap mengupayakan pemilik akun Facebook PK hadir memberikan klarifikasi terkait penyebaran hoax kasus dugaan mesum di RSUD Dompu yang menjerat enam orang tersangka tersebut.
“Kami upayakan agar hadir dan beri keterangan. Kalau jemput paksa, (nanti) karena masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar kabar di media sosial (medsos) yang menyebutkan kasus video mesum oknum polisi berinisial Briptu F pasien COVID-19 di ruang isolasi RSUD Dompu dihentikan. Polisi menegaskan kabar tersebut tidak benar.
“Berita itu tidak benar, hoax itu. Saat ini penyidik sedang berupaya melengkapi P19 yang dikembalikan jaksa,” kata Iptu Ivan Roland C, Selasa (23/3).
Pemilik akun Facebook PK membawa-bawa nama Kapolres Dompu dalam posting-an hoax tersebut. Selain itu, pemilik akun tersebut menyebut enam orang tersangka bebas berkeliaran.
“Perlu diketahui, berkas kami lengkapi sesegera mungkin. Kami sedang mengejar agar berkas perkaranya bisa P21,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka. Briptu F dan N dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan atas perbuatan mesum yang dilakukan di ruang isolasi pasien COVID-19 RSUD Dompu.
Sementara itu, empat tersangka lain dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan video mesum F dan N yang terekam CCTV. Polisi menepis kabar kasus disetop dan para tersangka dibiarkan berkeliaran bebas.
“Tersangka yang di luar kita yakinkan tidak akan melarikan diri. Selama ini mereka kooperatif. Mereka wajib lapor dua kali seminggu,” ucapnya.
(jbr/jbr)