Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta dikejutkan dengan kabar baik dari kepolisian setempat. Operasi Curanmor Progo-2024 yang diinisiasi oleh Polda DIY berbuah hasil yang signifikan dalam upaya pemberantasan pencurian kendaraan bermotor. Operasi yang berlangsung selama dua pekan, tepatnya dari tanggal 5 hingga 18 Juli 2024, ini sukses menciduk 31 pelaku dari 21 kasus curanmor yang berhasil terungkap.
Komitmen Polda DIY dalam mengatasi masalah kejahatan kendaraan bermotor terlihat dari tangkapan ini. Kombes Pol Fx Endriadi, Dirreskrimum Polda DIY, dalam konferensi pers menyatakan, “Pelaku ada beberapa yang kelompok, residivis, ada juga yang baru pertama kali beraksi. Dijual di medsos, diiklankan di medsos.” Fakta ini mengungkap modus operandi baru para pelaku yang memanfaatkan platform media sosial untuk melancarkan aksinya.
Lingkup operasi ini tampaknya meluas ke berbagai wilayah dengan pelaku yang tidak hanya berasal dari Yogyakarta. “Ada 13 orang dari luar Jogja diantaranya dari beberapa kota di Jawa Tengah maupun di Jawa Barat, 18 orang lainnya merupakan warga Jogja,” imbuh Endriadi. Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan total 45 barang bukti yang terdiri dari mobil, sepeda motor, STNK, serta BPKB.
Peningkatan aktivitas penegak hukum tak hanya terlihat pada operasi pemberantasan curanmor. Polda DIY juga melakukan analisis dan evaluasi terhadap Operasi Patuh Progo 2024. Kegiatan yang berlangsung satu minggu ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Jumlah pelanggar yang ditilang meningkat drastis dari 250 pada tahun 2023 menjadi 917 pelanggar pada tahun berjalan. Selain itu, ada kenaikan sebesar 10 persen dalam penindakan hukum dengan total 1.886 pelanggar yang ditindak. Meskipun begitu, peneguran yang dijatuhkan malah menurun 28 persen menjadi 969 pelanggar. Operasi ini juga mencatat peningkatan kegiatan preemptif sebesar 24 persen dan preventif sebesar 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menanggapi situasi ini, Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto, menyoroti rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. “Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas masih perlu ditingkatkan,” terang Nugroho, menggarisbawahi pentingnya edukasi dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Di tengah penindakan, YLBHI-LBH Yogyakarta juga mendapat informasi terkait kebijakan hukum Polda melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Yogyakarta. Ini menandakan transparansi proses hukum yang dijalankan dalam pemberantasan kejahatan di wilayah tersebut.
Melalui serangkaian kegiatan operasional tersebut, Polda DIY tidak hanya menunjukkan efektivitas penegakan hukum, tapi juga meningkatkan kesadaran dan kerjasama masyarakat dalam menghadapi kejahatan. Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi baru bagi masyarakat Yogyakarta untuk aktif berpartisipasi dalam mencegah kejahatan, serta mendukung terciptanya rasa aman di jalanan.
Operasi Curanmor Progo-2024 Polda DIY memang telah usai, namun semangat dan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban harus terus berlanjut. Keterlibatan aktif masyarakat bersama polisi menjadi kunci utama dalam memerangi kejahatan kendaraan bermotor dan mewujudkan kehidupan yang lebih aman dan tertib di Yogyakarta.