JAKARTA – Larangan mudik Lebaran 2021 mulai diberlakukan pada hari ini, Kamis (6/5/2021), sampai Senin (17/5/2021).
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam beleid tersebut, masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia.
Hal itu berlaku untuk semua transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
Untuk mengawasi pelaksanaan larangan mudik di jalur darat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 titik pos pengamanan yang tersebar di perbatasan DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek).
Adapun 31 titik pengetatan di Jabodetabek itu terdiri dari 17 check point dan 14 lokasi penyekatan.
Sebanyak 1.313 personel dikerahkan di titik check point dan penyekatan guna menjaga dan mengantisipasi warga yang masih nekat mudik.
Nantinya, petugas yang berjaga di 17 pos check point akan menegakkan protokol kesehatan dan filterisasi awal kendaraan pemudik.
Sementara petugas yang berjaga di 14 titik penyekatan akan menegakkan protokol kesehatan, memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM), dan memberlakukan sanksi bagi yang nekat mudik.
Berikut 31 lokasi titik check point dan penyekatan di Jabodetabek.
17 lokasi check point:
1. Jakarta Barat
2. Jakarta Timur
- Jalan Lampiri Raya, Kalimalang
- Panasonic, Pasar Rebo
3. Jakarta Utara
- Jalan Perintis Kemerdekaan
4. Jakarta Selatan
- Pasar Jumat
- Depan Kampus Budi Luhur
5. Bekasi Kota
- Sumber Arta
- Harapan Indah
6. Kabupaten Bekasi
- Kalimalang Tambun
- Cibarusah
7. Depok
- Jalan Raya Ciputat-Bogor
- Jalan Raya Bogor
- Gerbang Tol Brigif
- Gerbang Tol Kukusan
- Gerbang Tol Bojong Gede
8. Tangerang Kota
14 titik penyekatan:
1. Bekasi Kota
- Gerbang Tol Bekasi Barat
- Gerbang Tol Bekasi Timur
2. Kabupaten Bekasi
- Kedung Waringin
- Cubeet
- Gerbang Tol Tambun
- Gerbang Tol Cibitung
- Gerbang Tol Cikarang Pusat
- Gerbang Tol Cibatu
3. Tangerang Kota
4. Tangerang Selatan
- Gerbang Tol Bitung
- Pos Bitung
5. Polda Metro
- Cikarang Barat
- Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat
- Cikupa
Sanksi
Polisi ataupun petugas akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih nekat meninggalkan domisili masing-masing menuju luar daerah atau provinsi.
Bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, petugas akan memaksa warga untuk putar balik.
Di sisi lain, warga yang menggunakan transportasi umum termasuk travel gelap akan dipulangkan oleh petugas ke rumah masing-masing.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
“Pertanyaan apakah 6 Mei nanti ada travel gelap yang terjaring dikemanakan penumpangnya? Iya dipulangkan ke rumah. Sudah tidak ada lagi diantar ke terminal,” ujar Yusri, Selasa (4/5/2021).
“Semuanya tanggal 6 Mei operasi (penyekatan) kita lakukan. Kalau ditemukan seperti penumpang, disuruh pulang ke rumah, titik. Tidak ada lagi diantar ke terminal,” lanjutnya.
sumber : KOMPAS.com