Jakarta – Muhammad Hanif Alatas didakwa bersama-sama dengan Habib Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat. Hanif Alatas didakwa membuat onar karena menyiarkan hoax tes swab Habib Rizieq.
“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata anggota tim JPU, membacakan dakwaan, di PN Jaktim, Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Kasus itu bermula pada 12 November 2020, ketika MER-C menerima permintaan dari Habib Rizieq Shihab dan keluarganya melakukan pemeriksaan kesehatan dan memberikan pertolongan medis yang diperlukan. Selanjutnya pada Senin, 23 November, dokter Hadiki Habib mendapatkan telepon dari terdakwa Hanif Alatas yang menggambarkan kondisi kesehatan Habib Rizieq yang mengeluhkan keluhan masih ada dan belakangan jadi gampang capek serta agak meriang.
Mendengar kabar tersebut, Habib Rizieq didatangi langsung ke rumahnya dengan membawa kelengkapan standar medis untuk pemeriksaan pasien yang diduga terpapar COVID-19. Kemudian dr Hadiki Habib menanyai Habib Rizieq terkait keluhannya dan dilakukan tes swab antigen. Setelah 16 menit, didapatkan hasilnya positif.
“Dokter Hadiki Habib menjelaskan kepada Rizieq Shihab, berdasarkan pemeriksaan swab antigen, Habib positif COVID-19,” ujarnya.
Setelah itu, dokter juga melakukan tracing ke kontak erat Habib Rizieq, yaitu istrinya, Fadlun alias Ummi. Kemudian dari hasil tes swab antigen terhadap istri Rizieq, Fadlun dinyatakan positif sehingga dokter menyarankan agar dirawat di rumah sakit.
Kemudian, Habib Rizieq dan istrinya diantar ke RS Ummi. Sesampai di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq bersama rombongan langsung masuk dan tidak melewati IGD karena merupakan pasien privilege di Kota Bogor.
Kemudian di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq dan istrinya juga diperiksa dan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Habib Rizieq didiagnosis mengidap pneumonia COVID-19 confirm atau infeksi paru COVID-19. Selanjutnya Rizieq dirawat di President Suites RS Ummi Bogor.
Berdasarkan keputusan Wali Kota Bogor, RS Ummi Bogor merupakan rumah sakit rujukan COVID-19. Kemudian berdasarkan Surat Edaran Menkes, wajib melaporkan pasien yang terjangkit virus COVID-19 di RS Ummi Bogor kepada pemerintah setempat, dalam hal ini Satgas COVID-19 Bogor melalui Dinkes kota Bogor secara online.
Sementara itu, yang memiliki kewajiban melaporkan hal tersebut adalah terdakwa Andi Tatat selaku pimpinan rumah sakit Direktur RS Ummi Bogor. Sedangkan Andi Tatat tidak melaporkan Habib Rizieq, yang positif COVID-19, ke Dinkes Bogor secara real-time, melainkan dilaporkan setelah 22 hari kemudian, tepatnya pada 16 Desember 2020.
“Seharusnya RS Ummi selaku RS rujukan COVID-19 segera melaporkan pasien yang terjangkit virus COVID-19 secara real-time. Akibat tidak dilaporkannya data tersebut menjadi penghambat pelacakan bagi orang yang telah kontak dengan seseorang yang terpapar COVID-19 dan menjadi sulit memotong mata rantai penyebaran COVID-19 di masyarakat,” kata jaksa.
Kemudian terdakwa Andi Tatat selaku Dirut RS Ummi Bogor menyampaikan pernyataan kepada media yang diunggah di YouTube. Andi Tatat menyampaikan konfirmasi bahwa Habib Rizieq dirawat di RS Ummi karena capek akibat aktivitasnya yang maraton sehingga ke RS dan tidak mengarah ke COVID-19. Andi Tatat juga menyampaikan Habib Rizieq dalam kondisi sehat.
“Mengatakan memang benar Habib Rizieq kemarin ke RS Ummi Bogor masuk UGD karena beliau capek, karena aktivitas beliau yang langsung pulang maraton. Jadi beliau ke sini dan dari hasil screening di tim kami alhamdulillah tidak mengarah ke COVID-19,” ujarnya.
Jaksa menyebut pernyataan tersebut bohong dan dengan sengaja melakukan keonaran. Padahal diketahui pemberitaan itu tidak sesuai dengan hasil swab yang menyatakan Habib Rizieq positif Corona.
“Padahal apa yang ditayangkan di channel YouTube TV One, pada channel YouTube RS UMMI Official, di channel YouTube Kompas TV merupakan tindakan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, di mana dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan hasil swab antigen oleh dr Hadiki Habib terhadap Habib Rizieq dan istrinya yang telah dinyatakan positif COVID-19,” ujarnya.
Kemudian jaksa menyebut perbuatan Hanif Alatas menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran. Serta menyebabkan kegaduhan, baik kelompok yang pro maupun kontra.
“Dengan adanya pemberitaan pada video-video yang beredar tersebut pada tanggal 30 November 2020 Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu melakukan aksi unjuk rasa menolak Muhammad Rizieq Shihab yang telah keluar dari RS UMMI karena menganggap Habib Rizieq masih terinfeksi COVID-19. Akan tetapi diimbangi pada tanggal 4 Desember 2020 juga terjadi aksi demo dan pernyataan sikap yang dilakukan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Bogor yang menolak intervensi yang dilakukan Satgas COVID-19 Kota Bogor terhadap Habib Rizieq dan keluarganya,” kata jaksa.
“Dengan adanya tayangan video yang bertentangan dengan kenyataan tersebut menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menyebabkan kegaduhan baik yang pro maupun yang kontra,” imbuh jaksa.
Atas perbuatannya, Muhammad Hanif Alatas didakwa melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, lebih subsider Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan kedua Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dakwaan ketiga Pasal 216 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(idn/dhn)