Denpasar –
Lokasi selebriti Lucinta Luna berenang dengan menunggangi lumba-lumba ternyata sempat ditutup oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Foto penutupan tempat tersebut beredar di media sosial.
Dalam foto yang beredar, terdapat spanduk bertuliskan “Kegiatan peragaan dihentikan dan dilarang beroperasi”. Penutupan itu disebut sesuai dengan surat Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor S291/KSDAE/KKH/KSA.2/4/2020 tanggal 15 April 2020. Pihak BKSDA Bali membenarkan terkait pemasangan spanduk tersebut.
“Kami pernah pasang seperti foto diatas pak,” kata Kepala TU BKSDA Bali Prawona Meruanto alias Antok dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Sabtu (17/4/2021).
Namun Antok tidak menjelaskan apakah tempat wisata atraksi lumba-lumba tersebut sudah diperbolehkan beroperasi atau belum. “Maaf kami tidak bisa memberikan keterangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Permana Yudiarso, mengatakan pihaknya pada tahun lalu sempat menerima surat tembusan penutupan atau penghentian wisata lumba-lumba di Denpasar tersebut.
“Kami ditembuskan karena wilayah aktivitasnya kan di perairan. Di perairan di wilayah Serangan,” kata Yudi saat dihubungi terpisah.
Yudi menekankan pihaknya hanya punya kewenangan mengecek secara teknis, dan tidak sampai pada penegakan hukum. Sebab perizinan aktivitas tempat wisata tersebut berada di KLHK.
“Kami hanya intinya kalau ada berita ini kami mengecek, ‘oh bener enggak ini? Terjadi apa tidak’. Jadi tim saya itu per pagi ini sudah cek ke lapangan. Jadi mengecek aktivitas yang ada segala macam. Tapi tidak ketemu dengan manajemen. Nanti kami coba komunikasi lagi,” terangnya.
Yudi menerangkan, apabila tempat wisata tersebut kembali diizinkan dibuka, seharusnya pihaknya di BPSPL Denpasar mendapatkan tembusan suratnya. Namun hingga detik ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan tersebut.
“Ya biasanya kami diberitahukan, cuma sampai saat ini belum ada. Atas pengetahuan kami sudah dihentikan itu aktivitasnya per tanggal yang difoto itu 15 April (2020) ya. Ya walaupun ada aktivitas (dibuka kembali), belum ada informasi ke kita, izin baru atau apa,” terang Yudi.
Sementara itu, pengelola Dolphin Lodge enggan memberikan pernyataan apa pun kepada media saat dikunjungi detikcom beberapa hari lalu di kantornya yang berada di kawasan Pantai Mertasari, Desa Sanur Kauh, Denpasar.
Diketahui aksi Lucinta Luna yang dianggap animal abuse itu terekam dalam video yang diunggah Lucinta Luna. Dalam video itu, Lucinta Luna bersama teman-temannya tampak ‘menaiki’ lumba-lumba yang berenang. Hal itu membuatnya seakan-akan mengendarai lumba-lumba tersebut.
Kecaman pun kemudian berdatangan. Salah satu kecaman tersebut disampaikan oleh Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Banyak orang mengira uang & ketenaran dapat membeli dan mengizinkan untuk melakukan apa saja… termasuk kedunguan dan menjadi bodoh,” tulis Susi Pudjiastuti, Kamis (15/4).
(jbr/jbr)