Jakarta – Kasus hukum antara food vlogger Codeblu, yang bernama asli William Anderson, dan perusahaan toko kue Clairmont terus berlanjut setelah unggahan review makanan yang menuai kontroversi. Perseteruan ini bermula dari unggahan Codeblu yang menyebut produk nastar milik Clairmont berjamur, dan berujung pada laporan hukum terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Awal Mula Kasus
Pada 15 November 2024, Codeblu mengunggah ulasan negatif mengenai nastar yang dijual oleh Clairmont. Ulasan itu disebut berasal dari informasi yang diperoleh dari salah satu karyawan toko. Tak hanya menyebut produk berjamur, dalam video lanjutan yang diunggah pada Januari 2025, Codeblu juga menyinggung kondisi dapur Clairmont yang dinilai tidak layak, serta menuding bahwa pihak toko memberikan kue berjamur ke panti asuhan.
Clairmont membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa pengiriman kue ke panti asuhan dilakukan oleh mantan karyawan vendor maintenance tanpa sepengetahuan manajemen.
Dampak Terhadap Clairmont
Akibat ulasan tersebut, Clairmont mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp5 miliar, terutama pada masa penjualan Natal dan Tahun Baru. Kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, mengatakan bahwa angka tersebut didasarkan pada hasil audit internal perusahaan. Selain kerugian materiil, Clairmont juga kehilangan sejumlah mitra kerja sama karena ulasan negatif tersebut.
Upaya Mediasi Gagal
Mediasi antara kedua belah pihak sempat dilakukan pada 18 Maret 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam mediasi tersebut, Codeblu telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pemilik Clairmont, Susana Darmawan. Namun, upaya damai gagal mencapai kesepakatan.
“Codeblu sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf, tapi kami tetap merasa dirugikan,” ujar Susana.
Proses Hukum Berlanjut
Clairmont melaporkan Codeblu ke polisi pada Desember 2024 atas dugaan penyebaran hoaks yang melanggar UU ITE. Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Tiga orang telah diperiksa, yaitu pelapor dari pihak manajemen Clairmont, pemilik perusahaan, dan Codeblu sendiri.
Clairmont juga mempertimbangkan langkah hukum lainnya, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan perdata apabila proses pidana tidak membuahkan hasil.
“Kalau laporan pidana tidak berjalan optimal, kami akan lanjut ke gugatan perdata,” kata Dedi.
Tidak Ada Laporan Pemerasan
Terkait spekulasi yang menyebut adanya unsur pemerasan dalam kasus ini, pihak Clairmont menegaskan bahwa laporan mereka hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Namun, Dedi menyebutkan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum lain apabila ditemukan bukti baru.
“Kami tidak pernah melaporkan soal pemerasan. Tapi kalau nanti ada fakta baru, tentu bisa dipertimbangkan untuk laporan tambahan,” ujar Dedi.
Klarifikasi dan Permintaan Maaf Codeblu
Setelah polemik berkembang, Codeblu menyampaikan permintaan maaf kepada Clairmont pada Februari 2025 dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam membuat konten. Meski begitu, pihak manajemen Clairmont tetap melanjutkan proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi soal batasan review makanan, tanggung jawab influencer, dan dampaknya terhadap bisnis lokal.
Baca Juga : Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet, Evaluasi Kinerja Enam Bulan Pemerintahan