Senin, September 9, 2024

Latest Posts

Kecelakaan Bus di Mojokerto, Apa Sanksi Pidana Untuk Pengemudi Lalai?

Senin, 16 Mei 2022 terjadi kecelakaan bus pariwisata di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya – Mojokerto yang mengakibatkan tewasnya 14 dari 25 orang penumpang. Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Heru Budi Santoso mengatakan, kecelakaan diduga dampak pengemudi mengantuk dan tidak fokus.

“Pada waktu berjalan pengemudi kurang konsentrasi terhadap situasi di depannya sesampai di TKP menabrak tiang reklame yang berada pada bahu jalan sebelah kiri,” ungkapnya Senin, 16 Mei 2022.

Lantas, Sanski Hukum Apa yang Dapat Menjerat Pengemudi Lalai Penyebab Kecelakaan?

Mengutip buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ditulis oleh Moeljanto terdapat pasal yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian, pada antaranya:

Pasal 310 ayat (3) mengatakan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dengan pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Sedangkan ayat (4) dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yg menyebabkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Latest Posts

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.