Rabu, Oktober 21, 2026

Latest Posts

Kasus Perundungan Anak Difabel di Surabaya: Pelaku Masuk Pembinaan 6 Bulan, Saksi Dikirim ke Pesantren

SURABAYA — Penanganan kasus dugaan perundungan terhadap bocah disabilitas hingga meninggal dunia di Surabaya berujung pada dua keputusan berbeda. Seorang anak yang berhadapan dengan hukum menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota Surabaya, sementara seorang anak berstatus saksi ditempatkan di pondok pesantren.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, penempatan saksi di pesantren dilakukan atas persetujuan orang tua. Keputusan itu mempertimbangkan kondisi sosial dan psikologis anak, termasuk posisi rumahnya yang bertetangga dengan keluarga korban. Penanganan terhadap saksi tersebut masih berproses. Sementara itu, keputusan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum telah diumumkan pada Senin (19/10/2026), setelah penyidik menerima hasil penelitian sosial dari pekerja sosial.

Luthfie mengatakan, anak yang berstatus saksi ditempatkan di pesantren untuk melanjutkan pendidikan sekaligus menghindari pertemuan langsung dengan keluarga korban. “Untuk sementara ditempatkan atas persetujuan orang tuanya di pondok pesantren untuk mendapat pendidikan dan agar tidak terlihat oleh keluarga korban karena bertetangga rumah,” kata Luthfie, Selasa (20/10/2026).

Adapun anak yang menjalani pembinaan akan ditempatkan di Rumah Perubahan selama enam bulan. Selama proses tersebut, anak tetap mendapatkan pendidikan akademik dan rohani, konseling, serta pemenuhan kebutuhan kesehatan dan makan. Evaluasi dilakukan secara berkala. Luthfie menyebut keputusan pembinaan itu disepakati pihak-pihak terkait berdasarkan hasil penelitian sosial yang telah diterima penyidik.

“Memutuskan terhadap anak bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi yaitu pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan,” ujarnya.

Pekerja Sosial Surabaya Nurul Badriyah menjelaskan, penelitian sosial dilakukan untuk memetakan kondisi keluarga, lingkungan tempat tinggal, dan keadaan anak yang berhadapan dengan hukum.

Proses tersebut juga melibatkan pengurus RT/RW. Hasil penelitian menjadi bahan pertimbangan dalam rapat pengambilan keputusan yang melibatkan penyidik Satreskrim PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, pekerja sosial Dinas Sosial Kota Surabaya, serta pihak terkait lainnya.

Nurul mengatakan, penelitian membutuhkan waktu karena pekerja sosial harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menyusun laporan. “Jadi kenapa hasil lapsos itu lama, membutuhkan waktu lama karena kami melakukan penelitian itu dari berbagai macam sisi,” kata Nurul.

Pendampingan pekerja sosial tidak hanya diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga kepada korban dan saksi.

Usia anak menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penanganan perkara tersebut. Keputusan pembinaan mengacu pada hasil penelitian sosial yang menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Latest Posts

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.