Minggu, November 3, 2024

Latest Posts

Jaksa Tanya Ketum APINDO soal ‘Pengusaha Rakus’ di Sidang Jumhur Hidayat

cekkejadian.com, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani, menjadi saksi di sidang kasus hoax terkait omnibus law UU Cipta Kerja dengan terdakwa Jumhur Hidayat. Hariyadi ditanya jaksa soal cuitan Jumhur yang menyebut ‘pengusaha rakus’ dan ‘bangsa kuli’.

Awalnya, jaksa menanyakan soal dua tweet Jumhur yang diduga mengandung berita bohong. Hariyadi kemudian menjawab dan menjelaskan UU Cipta Kerja tidak hanya menguntungkan pengusaha.

“Bahwa UU Cipta Kerja itu sebetulnya memberi manfaat bukan hanya untuk pengusaha tapi semua pekerja. Dalam pembahasan itu juga kita melibatkan kami perwakilan pengusaha hadir dari, KADIN dan APINDO,” kata Hariyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (22/3/2021).

Hariyadi mengatakan ada pembahasan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja sebelum UU Cipta Kerja disahkan. Menurutnya, saat itu ada pasal-pasal yang disepakati dan tidak disepakati bersama.

“Kami dalam pembahasan itu ada pasal-pasal yang disepakati dua belah pihak pekerja dan pengusaha,” ujarnya.

Hariyadi kemudian ditanya soal maksud ‘pengusaha rakus’ dalam cuitan Jumhur. Menurutnya, tweet itu tidak spesifik menjelaskan siapa pengusaha yang dimaksud.

“Saya tidak tahu, saya bilang tidak tahu karena tidak spesifik menyebut siapa,” ujar Hariyadi.

Dia menilai ada kesalahpahaman terkait UU Cipta Kerja sehingga menimbulkan protes besar-besaran. Dia mengatakan gelombang protes mulai menurun setelah UU Cipta Kerja lebih dipahami berbagai pihak.

“Ini yang saya rasa pada saat itu ada miskonsepsi tapi Alhamdulilah dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya penjelasan dari para perwakilan-perwakilan yang akhirnya bisa dipahami. Kalau melihat dalam proses setelah diundangkan karena ada gugatan ke MK dan sebagainya kemudian dari tensi penolakan itu boleh dibilang kan melandai banyak orang bilang karena lebih paham ya,” ujarnya.

Selain jaksa, Jumhur sebagai terdakwa juga sempat bertanya ke Hariyadi. Jumhur mempertanyakan apakah Hariyadi sebagai pengusaha merasa terusik dengan cuitannya.

“Mungkin saya bertanya sebagai subjek, saya begini apakah pernyataan saya merasa Anda benci dengan pernyataan saya? Karena dalam BAP ini ada pendapat saudara tentang kaitannya saya, sekarang saya bertanya apakah iya pernyataan saya ini menunjukkan saya benci pada pengusaha, itu pertanyaan, apakah menimbulkan permusuhan pada pengusaha?” tanya Jumhur secara virtual.

sumber : detikcom

Latest Posts

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.