Selasa, November 26, 2024

Latest Posts

Ismail Thomas Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Anggota DPR RI Fraksi PDIP

JAKARTA, Cekkejadian.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ismail Thomas, anggota Komisi I Fraksi PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Akibat perbuatannya, Jaksa menjerat Ismail dengan sangkaan melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah penetapan status tersangka, Ismail langsung menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan, hingga 3 September 2023.

Kejaksaan Agung berupaya memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan adil dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Ismail Thomas, lahir di Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada 31 Januari 1955, telah memiliki jejak karier yang cukup panjang di dunia politik dan pemerintahan.

Sebelum menjadi anggota DPR RI, ia pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat selama dua periode, yaitu pada 2006-2011 dan 2011-2016.

Ia juga memiliki pengalaman sebagai anggota DPRD Kutai Barat dari PDI Perjuangan pada periode 2000-2001.

Kemudian Ismail Thomas juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Barat dari 2001 hingga 2006.

Pada perkembangan kasus terbaru, Ismail diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya pada tahun 2021, ketika ia sudah menjabat sebagai anggota DPR RI.

Baca Juga : Pemotor Kabur Usai Tabrak Anak Polisi dan Emak-Emak di Klaten

Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa pemalsuan dokumen ini dilakukan dalam rangka memenangkan suatu perkara yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Asabri yang melibatkan terpidana Heru Hidayat.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen tersebut untuk mengambil alih usaha pertambangan di Kutai Barat.

Dokumen palsu tersebut menciptakan kesan seolah-olah perusahaan PT Sendawar Jaya memiliki izin secara sah untuk melakukan kegiatan pertambangan.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Desember 2022, Ismail Thomas cuma memiliki kekayaan senilai Rp 9,8 miliar.

Kekayaannya termasuk berbagai aset seperti bidang tanah, bangunan, dan beberapa unit mobil. Total harta kekayaannya cuma mengalami peningkatan sekitar Rp 100 juta dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya.

Proses hukum terhadap Ismail Thomas akan terus berlanjut, dan Kejagung akan berupaya untuk memastikan bahwa keadilan dijalankan dengan tuntas.

Baca Juga : Mengenal Sejarah Hari Pramuka

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari cekkejadian.com.Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Latest Posts

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.