Jakarta – Institut for Public Policy Studies (IPPSI) Indonesia menyerukan evaluasi mendalam terhadap sistem politik nasional. Desakan ini muncul dalam sebuah diskusi publik yang bertujuan untuk mendorong sistem yang lebih transparan dan berpihak pada rakyat. Salah satu poin krusial yang diangkat adalah pentingnya larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik yang juga menjabat sebagai pimpinan partai politik.
Mengapa Rangkap Jabatan Perlu Dilarang?
Analis IPPSI, Husein Ibrahim, menyatakan bahwa rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pejabat publik seharusnya bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan mengutamakan agenda atau kepentingan partai politik tertentu. Larangan rangkap jabatan dianggap sebagai langkah fundamental untuk memastikan pejabat publik dapat bertindak secara independen dan objektif.
Presiden Prabowo dan Tuntutan Rakyat
Dalam diskusi yang sama, narasumber Yusuf Blegur menambahkan bahwa Presiden Prabowo perlu memprioritaskan isu-isu penting yang dihadapi masyarakat dan mengambil keputusan berdasarkan aspirasi rakyat. Penekanan ini menegaskan kembali gagasan bahwa kepemimpinan harus didasarkan pada tuntutan rakyat, bukan hanya pada dinamika politik praktis yang seringkali dipengaruhi oleh kepentingan partai.
Mendorong Demokrasi yang Sehat
Diskusi yang dihadiri oleh akademisi dan jurnalis ini menegaskan bahwa untuk menegakkan kedaulatan rakyat, perlu ada pemisahan yang jelas antara kepentingan partai politik dan fungsi jabatan publik. Langkah-langkah ini dianggap vital untuk menciptakan sistem politik yang lebih sehat, akuntabel, dan benar-benar melayani publik.
Desakan IPPSI untuk melarang rangkap jabatan merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk mereformasi sistem politik Indonesia. Dengan memisahkan kekuasaan partai dari jabatan publik, diharapkan para pejabat dapat fokus sepenuhnya pada kepentingan rakyat, sehingga kedaulatan rakyat dapat benar-benar terwujud.