JAKARTA- Dalam rangka menjaga dan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitka Surat Telegram, usai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan-II tahun 2021 mencapai 7,07%.
Ketua Presedium Indonesia Police Wach (ICPW) Bambang Suranto menilai, langkah yang diambil oleh Kapolri tersebut merupakan sebuah terobosan yang sangat tepat, ini merupakan Responsibility Polri dalam menjaga kestabilan ekonimi di tanah air.
“Selain penegak hukum, Polri merupakan institusi yang mengawasi dan memprediktif, apa bila terjadinya ketimpangan kesenjangan yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di negeri ini,” katanya, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (09/08/2021).
Dalam pengawalan dan pendampingan tersebut, Polri beber Bamsur, Polri akan mengedepankan fungsi APIP, bila terjadi kesalahan kecuali faktor kesenjangan, dan keterlaluan serta masif dalam melakukan penyimpangan.
“Sebab, APIP merupakan aparat pengawasan internal pemerintah, seperti Satker/Subsatker yang terdapat di dalam lingkungan Polri, dan bertugas melaksanakan pengawasan Internal dan bertanggungjawab kepada pimpinan,”tambah Bamsur.
Jajaran Polri beber Bamsur, harus menjadi bagian dari penyelesaian masalah, dengan mengedepankan pendekatan secara humanis dalam mengayomi dan melayani serta melindungi.
“Bukan sebagi penyebab timbulnya masalah yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional,” timpalnya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram dalam rangka menjaga dan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal-III dan kuartal-IV tahun 2021.
Surat Telegram bernomor ST/1590/VIII/OPS.2./2021 yang ditujukan kepada para Kapolda agar memerintahkan Direskrimum dan Direskrimsus untuk melanjutkan dan meningkatkan komunikasi, kolaborasi dan kordinasi dengan BPKP, Kejaksaan dan BPK RI di wilayah masing-masing untuk melaksanakan:
Pertama, pemantauan dan pengawasan terhadap realisasi belanja daerah (APBD) melalui koordinasi dan komunikasi dengan Pemda untuk meningkatkan penyerapan anggaran.
Kedua, pemantauan, pengawasan, pendampingan dan asistensi terhadap pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional yakni dalam realisasi program dan penyerapan anggaran perlinkes, perlinsos, program prioritas, dukungan UMKM dan koorporasi serta insentif usaha.
Ketiga, mendukung kebijakan pemerintah terutama dalam rangka percepatan perizinian berusaha untuk menjaga iklim investasi dan memberikan rasa aman kepada para investor yang akan dan yang telah berinvestasi diwilayah masing-masing.
Terakhir, menghindari tindakan penegakan hukum yang kontra produktif sehingga menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
sumber : MITRAPOL.com