Usai melakukan kegiatan wajib lapor, artis sekaligus tersangka kasus video syur 19 detik, Gisella Anastasia alias Gisel kedapatan mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari Kamis, 4 Maret kemarin.
Diketahui, Gisella Anastasia tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 11.00 WIB usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.
Tak sendirian, Gisel tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Kedatangan Gisel ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dikabarkan untuk mengajukan permohonan penundaan menjadi saksi dalam sidang perkara penyebaran video syur dirinya yang rencananya digelas pekan depan.
Kedatangan Gisel ke Kejari pun dibenarkan Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo.
“Jadi, Gisel hari ini mendatangi Kejari Jakarta Selatan dan sudah melayangkan surat permohonan izin untuk sidang video syurnya,” ungkap Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo, dikutip dari laman PMJ New.
Dalam kesempatan itu, Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo menjelaskan alasan Gisel tak bisa hadir sebagai saksi.
Dijelaskan Odit, Gisel tak bisa hadir lantaran ada urusan keluarga yang tak bisa dia tinggalkan.
“Rabu sudah dilayangkan panggilannya untuk pelaksanaan sidang pada Selasa nanti, namun ternyata tidak bisa hadir. Alasannya karena yang bersangkutan sedang ada keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan karena sudah terjadwal,” kata Odit Megonondo.
Sebelumnya, sidang perkara penyebaran video syur 19 detik sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 2 Maret kemarin, dengan terdakwa PP dan MN.
Pada sidang selanjutnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu.
Rencananya kedua tersangka itu akan dihadirkan sebagai saksi dalan persidangan yang akan memasuki materi mendengarkan keterangan saksi.
Namun sayangnya, pada sidang selanjutnya Gisel mengaku tak bisa hadir dan mengajukan permohonan untuk penundaan sebagai saksi di sidang tersebut.***
sumber : PIKIRAN RAKYAT