Jakarta – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan kembali diperluas. Setelah sukses diluncurkan di 12 Polda, ETLE tahap II akan diluncurkan pada Juli 2021.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono. Kata dia, pada tahap II, ETLE akan diluncurkan di 13 Polda pada Juli 2021 nanti.
“Rencananya dilaksanakan di Solo nanti pada pertengahan Juli, ada 13 Polda ya,” ujar Istiono seperti dikutip laman Korlantas Polri.
ETLE dinilai berhasil membuat pengendara menjadi lebih patuh. Bahkan, menurut Istiono sejak ada tilang elektronik, titik-titik yang biasanya kerap terjadi pelanggaran, turun hingga 40 persen.
“Kepatuhan masyarakat meningkat hingga 40 persen,” kata Istiono.
Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik. Pelanggaran itu sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut 10 pelanggaran yang menjadi incaran tilang elektronik:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan;
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel;
4. Melanggar batas kecepatan;
5. Menggunakan pelat nomor palsu;
6. Berkendara melawan arus;
7. Menerobos lampu merah;
8. Tidak menggunakan helm;
9. Berboncengan lebih dari dua orang;
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Adapun wilayah yang sudah menerapkan tilang elektronik antara lain wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DI Yogyakarta, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.
sumber : detikcom