Cek Kejadian – Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengklaim, laporan keuangan dari lembaga amal yang Ia kelola selalu menadapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor. Bahkan, hal itu terus berlangsung sejak 2005.
Ibnu mengatakan, pihaknya selalu disiplin melakukan audit keuangan sejak tahun 2005. Audit tersebut, kata Ibnu, telah berlangsung setiap tahun hingga tahun 2020.
“Sampai 2020 (ACT) dapat predikat WTP, ini jadi poin penting karena opini ini hal penting lembaga ini berjalan baik,” ujar Ibnu dalam jumpa pers di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Lebih lanjut, Ibnu menuturkan, predikat tersebut senada dengan kondisi keuangan lembaga ACT. Menurutnya, kondisi keuangan ACT selalu baik-baik saja.
Ibnu menambahkan, tercatat dana operasional lembaga pada 2020 mencapai Rp519 miliar, kemudian disalurkan dalam serangkaian program aksi ke 281 ribu masyarakat dengan penerima manfaat sebanyak 8,5 juta jiwa. Sedangkan jumlah relawan yang terlibat diklaim sebanyak 113 ribu orang.
Baca Juga : Usai Heboh di Publik, Pihak ACT Sampaikan Permintaan Maaf kepada Masyarakat
“Laporan keuangan dari 2005-2020 yang sudah teraudit dan dapat opini WTP sudah dipublish di web, sebagai bentuk transparansi,” paparnya.
Adapun terkait kondisi Sumber Daya Manusia (SDM), menurut Ibnu, ACT berada dalam kondisi baik. Meskipun, dia juga menyebut bahwa SDM di organisasi tersebut dulunya sempat berada dalam kondisi yang kurang sehat.
“Banyak SDM lembaga yang kerja pakai tekanan, sekarang kondisinya baik dan kami bersyukur milik SDM. Sejak Covid menghantam, bukan hanya ke kami ACT, tapi sejumlah lembaga mengalami dampak.” ucapnya.
Seperti diketahui, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, turut melontarkan permintaan maaf usai lembaga amal tersebut, dihebohkan oleh adanya gonjang-gonjang di media sosial terkait adanya penyelewengan dana.
Ibnu mengatakan, Ia melantunkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada publik usai menuai polemik di jagat maya. Menurutnya, permintaan maaf tersebut bentuk dari sikap ACT akibat menganggu kenyamanan masyarakat. (hn)