JAKARTA, cekkejadian.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga polisi sebagai tersangka kasus Unlawful Killing dalam peristiwa tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI). Penetapan dilakukan setelah penyidik lakukan gelar perkara.
“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari tiga terlapor tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Rusdi menambahkan, dalam kasus ini, satu polisi berinsial EPZ meninggal dunia akibat kecelakaan saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel). Saat itu, EPZ berstatus terlapor.
“Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” kata Rusdi.
Kecelakaan tunggal itu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy.
SUMBER : iNews.id