Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang warga Mojokerto bernama Dianus Pionam di Mojokerto. Pelaku ditangkap karena memperjualbelikan obat yang dikirim dari luar negeri tanpa izin BPOM.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya peredaran obat ilegal aborsi di Mojokerto pada Maret 2021 lalu. Dari penyelidikan, diketahui pemasoknya bernama Dianus Pionam.
“Kasus ini berawal meninggalnya orang karena obat aborsi di Mojokerto. Dalam kasusnya ada tersangka kita runtut, terus kita cari aktor dan ditelusuri ini pelaku (Dianus Pionam),” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).
Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebut, tersangka Dianus sudah ditangkap di Mojokerto. Namun, polisi tak sampai di situ mereka lalu mendalami sumber obat aborsi yang dijual Dianus.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku membeli obat tanpa izin BPOM dari luar negeri. Obat itu lalu dijual di sejumlah wilayah, dan mendapat untung Rp 513 miliar.
“Sejak 2011-2021, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap namun mengaku sebagai pemilik Flora Pharmacy. Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat. Tapi telah melayani pemesanan, dan menawarkan obat dari luar negeri kepada pembeli baik perorangan atau apotek di Jakarta maupun di kota lainnya menggunakan handphone dan aplikasi whatsapp,” ujar Helmy.
Untuk mengelabui pengawasan pajak, kata Helmy, pelaku lalu menyebar uangnya ke 9 bank swasta, membuat investasi saham, hingga mendaftar asuransi. Selain itu, pelaku juga diketahui memiliki 2 rumah mewah di PIK, Jakarta Utara.
“Ada 9 bank kemudian. Yang asal perolehannya menjual obat tadi. Dibeli dari luar negeri. Kalau kita membeli obat satu di luar negeri enggak jadi masalah. Tapi kalau beli berkopet terus dijual di sini enggak boleh,” tandasnya.