Persoalan mafia tanah yang diangkat Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal semakin memanas. Dino kini dilaporkan Fredy Kusnadi melalui pengacaranya Tonin Tachta ke Polda Metro Jaya.
Dino dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik. Tonin melaporkan Dino terkait cuitannya yang menyebut Fredy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya.
“Dia kan menyebutkan sudah nama orang 3 kali si Fredy. Jadi selengkapnya ada link-link-nya. Jadi 3 kali menyebut mafia tanah, dia bilang memalsukan sertifikat, membalikkan nama, segala macam ya jadi sesuai dengan unsur ITE sudah masuk perbuatan tidak menyenangkan, memberitakan hoax, membuat keonaran karena komentar itu lebih dari 300 sudah. Saya laporkan,” ujar Tonin saat dihubungi, Minggu (14/2/2021).
Menurut Tonin, ibu Dino Patti Djalal memiliki beberapa rumah yang dibuat atas nama orang lain. Salah satunya di kawasan Kemang yang diperjualbelikan di salah satu notaris November 2020. Transaksi itu kemudian bermasalah dan berujung laporan polisi.
Tonin pun menyebut, Fredy memang pernah membeli rumah milik ibu Dino dan sudah membayarnya. Namun, rumah itu berada di kawasan Jalan Antasari.
“Klien saya beli rumah di Antasari bukan yang kejadian November 2020 dan klien saya sudah beli tahun 2020 Januari, nggak sama, beda kalau yang kemarin itu Kemang, yang klien saya beli di Antasari. Sudah bayar ke ibunya jadi balik nama itu di BPN, kalau memang itu palsu ya BPN yang keluarin palsu,” ujar Tonin.
Tonin juga membantah kliennya sudah menjadi tersangka. Pihaknya menyebut Fredy masih berstatus saksi. Tonin menyerahkan sejumlah bukti berupa cuitan Twitter @dinopattidjalal terkait ujaran soal mafia tanah. Dalam laporannya, Tonin mempersangkakan Dino dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak juga video ‘Respons Komisi II Soal Rumah Ibu Dino Patti Djalal Dicaplok Mafia Tanah’: