JAKARTA – Polisi membenarkan bahwa artis GL merupakan pemeran dalam video berkonten pornografi yang viral beberapa waktu lalu.
Hal itu diakui sendiri oleh GL saat melaporkan dugaan ancaman dan pemerasan ke Polda Metro Jaya, 11 Februari 2021. “Iya (mengakui video dirinya),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (25/3/2021).
GL sebelumnya dilaporkan oleh mahasiswa bernama Muhammad Senanatha ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan tindak asusila dalam sebuah video berkonten pornografi.
Setelahnya, polisi menangkap dua penyebar video syur berinisial GK dan MSA di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, dan Kecamatan Ketapang, Bandung, Jawa Barat, pada Februari 2021.
Belum selesai kasus itu, GL kemudian melaporkan seseorang terkait ancaman dan dugaan pemerasan yang masih berkaitan dengan video syur tersebut.
“Masih sama (laporan) soal peredaran video asusila yang diakui memang dia di situ,” kata Yusri. Polisi yang melakukan penyelidikan berdasarkan laporan GL kemudian menangkap permua berinisial YS di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (20/3/2021).
YS mengancam dan memeras GL melalui video berkonten dewasa tersebut. Yusri mengatakan, YS dalam pemeriksaan mengaku iseng mengancam dan memeras GL melalui akun media sosial.
“Tersangka YS mengaku iseng saja karena pernah melihat ada pengancaman dan berhasil. Iseng-iseng saipa tahu bisa dapat katanya,” kata Yusri.
Akibat perbuatannya, YS dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
sumber : Kompas.com