Jakarta — Polisi menangkap selebritas yang dikenal sebagai aktor, Agung Saga, terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba).
Ini merupakan kali kedua Agung tertangkap terkait kasus narkoba. Ia diketahui pernah ditangkap kasus serupa di tahun 2019 silam.
“Ya benar diamankan terkait narkoba,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (30/3).
Yusri belum menjelaskan secara rinci ihwal penangkapan yang dilakuakan petugas Polres Metro Jakarta Pusat, termasuk kapan dan di mana Agung diamankan.
Ia hanya menyebut bahwa polisi turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu saat menangkap Agung.
“Barang bukti sabu,” ucap Yusri.
Sebagai informasi, Agung Saga diketahui belum lama bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, terkait kasus narkoba. Ia bebas dari penjara pada 7 Oktober 2020 setelah kasasinya ke Mahkamah Agung berbuah potongan satu tahun enam bulan dari semula empat tahun dua bulan bui.
Sebelumnya, pada 2019 silam Agung Saga diamankan polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kala itu, artis FTV tersebut dalam membeli sabu menggunkan modus pakai sistem tempel di tiang listrik.
Dalam kasus tahun 2019 lalu, Agung diketahui ditangkap bersama seorang rekannya bernama Harry Nugraha yang diketahui berprofesi sebagai event organizer. Keduanya ditangkap pada 9 April 2019 sekitar pukul 02.00 WIB di depan toko Circle K, Jalan Petogogan II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,53 gram. Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
sumber : CNN Indonesia