MEDAN DELI — Informasi dari masyarakat kembali membuahkan hasil nyata dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Medan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, setelah menindaklanjuti aduan warga sekitar.
Seorang pria berinisial H (31) yang diduga berperan sebagai pengedar diamankan bersama tiga pria lain yang terindikasi sebagai pengguna, yakni J (49), DA (32), dan AF (24). Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB tepat di lokasi yang dilaporkan warga.
Upaya Buang Barang Bukti dan Pengamanan Lokasi
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza menjelaskan bahwa penindakan berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Mabar Hilir. Personel reserse segera melakukan penyelidikan lapangan guna menentukan waktu penindakan yang presisi.
Saat hendak diamankan, tersangka H sempat berupaya membuang barang bukti menggunakan tangan kirinya. Namun, kesigapan petugas membuahkan hasil dengan menyita empat paket narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet berujung runcing, satu kotak putih, serta uang tunai sebesar Rp60.000.
Interogasi dan Pengembangan Jaringan
Dari hasil interogasi awal, tersangka H mengakui perbuatannya mengedarkan sabu di lingkungan pemukimannya. Sementara itu, tiga pria lainnya menjalani tes urine dengan hasil ketiganya dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
AKP A.R. Riza menegaskan bahwa penyidikan terus dikembangkan guna menelusuri pemasok utama serta memetakan jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut. Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Langkah cepat dan terukur ini menjadi wujud nyata semangat #ReserseBekerja dalam merespons kepedulian masyarakat serta menjaga lingkungan pemukiman dari ancaman bahaya narkotika.
Sumber: iNews


