Jumat, Maret 14, 2025

Latest Posts

Vadel Badjideh Resmi Tersangka dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Jakarta – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang melibatkan putri Nikita Mirzani, LM (16), memasuki babak baru. Vadel Alfajar Badjideh, yang sebelumnya dilaporkan oleh Nikita Mirzani, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat Vadel Badjideh dalam kasus tersebut. TikToker yang juga berprofesi sebagai dancer ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (13/2/2025). Selain itu, polisi juga telah melakukan penahanan terhadap Vadel untuk 20 hari ke depan.

Laporan dan Proses Penyidikan

Vadel Badjideh awalnya dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta pemaksaan aborsi terhadap LM.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Vadel sendiri telah diperiksa beberapa kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, membenarkan bahwa Vadel kini berstatus tersangka. “Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/2).

Alat Bukti yang Menguatkan Penetapan Tersangka

Polisi menegaskan bahwa penetapan Vadel sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. “Alat bukti jelas dari keterangan saksi dan juga keterangan ahli, termasuk hasil visum,” kata Kompol Nurma Dewi.

Vadel sebelumnya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam dengan total 53 pertanyaan dari penyidik. Setelah pemeriksaan tersebut, polisi memutuskan untuk menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Vadel Badjideh disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan ketentuan tersebut, ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Pasal 76D UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa: “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Sementara itu, Pasal 81 ayat 1 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 76D dapat dikenai pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan tambahan dan bukti pendukung lainnya.

Baca Juga : Justin Hubner Berlatih Bersama Tim Utama Wolverhampton, Spekulasi Masuk Skuad Utama Muncul

Latest Posts

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.