Jakarta – Saat Hotman Paris mengambil tindakan, dua ibu ditangkap karena mencuri susu dari anak-anak mereka dan menghadapi ancaman 7 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Hotman Paris di Instagram miliknya. Dalam postingannya, Hotman Paris mengatakan bahwa permintaan maaf kedua ibu tersebut sudah cukup.
Hotman Paris juga percaya bahwa permintaan maaf bisa menyembuhkan segala kesalahan.
“Dua ibu ini salah, maaf, mereka obat mujarab! Atas nama kedua ibu ini, Hotman meminta maaf kepada pemilik toko atau supermarket! Maafkan yang melakukan kesalahan tetapi mengalami kesulitan keuangan!” beber Hotman Paris di Instagram-nya.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga menyatakan akan memberikan ganti rugi kepada pemilik atas segala kerugian yang diderita akibat kejadian tersebut.
Hotman Paris juga meminta nomor telepon toko yang bisa dihubungi.
“Bila perlu Hotman ganti rugi pemilik toko yg barangnya dicuri!! Ada yg tau nomor kontak pemilik toko di malang ya?? Pak Kapolres tolong fasilitasi Hotman temu pemilik toko! Polres mana? Blitar??? Salam bangun jam 2 malam yok kerjaaaaaa: minta semua follower saya dm ke ig ku ini ucapkan minta maaf ke pemilik toko! Pemilik toko tdk salah sbg korban! Kita ramai ramai minta maaf ke pemilik toko! Nonton Hotroom malam ini di Metro tv jam 20,” ungkap Hotman Paris.
Aksi Hotman Paris ini langsung mendapatkan banyak sambutan yang positif dari seleb Indonesia dan juga netizen.
“Maafkan dan bantu,” komen Emma Waroka.
“STAND WITH YOU OM!!!! saya juga minta maaf karna ibu ini mencuri,” beber Nasution.
“Terima kasih bg sudah membantu 2 ibu itu semoga bisa selesai masalah nya bg,” tutur akun lainnya.
Sebelumnya, dua emak-emak menangis dalam rilis kasus pencurian di Polres Blitar. Mereka mengaku terpaksa mencuri susu bayi karena kebutuhan yang mendesak.
Kedua emak-emak ini adalah warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Air mata mereka terus mengalir ketika dihadirkan dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Blitar, Jumat (3/9/2021). Mereka khawatir tidak ada yang mengurus anak-anak mereka yang masih kecil.
Kedua emak-emak ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara.
(wes/mau)