Site icon Informasi Mengenai Selebriti

Ungkap Pembunuhan Keji di Madiun: Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Suami Siri Pembunuh Ibu dan Anak

SURABAYA — Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus pembunuhan keji yang menimpa seorang ibu dan anak balitanya di Madiun, Jawa Timur. Peristiwa tragis yang sempat dilaporkan sebagai kasus orang hilang tersebut melibatkan tersangka Dwi Bagus Martono alias DBM (40), warga Kelurahan Winongo, Kota Madiun.

Tersangka tega menghabisi nyawa istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak balitanya, AGF (4), yang berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban terkait hilangnya Dini dan AGF sejak 5 Oktober 2026.

“Rekan-rekan, jadi terkait berita viral kehilangan ibu dan anak satu bulan yang lalu ya. Satu bulan yang lalu berhasil kita ungkap, ternyata satu bulan hilang itu akibat tindak pidana pembunuhan,” kata Jumhur di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (25/10/2026).

Pada penyelidikan awal di Polres Kota Madiun, DBM sempat dimintai keterangan namun dilepaskan kembali karena penyidik belum mengantongi bukti yang cukup. Berangkat dari sejumlah kejanggalan, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengambil alih dan mendalami kasus tersebut hingga menemukan titik terang.

Kronologi Peristiwa dan Motif Cekcok

AKBP Arbaridi Jumhur memaparkan, peristiwa naas ini bermula saat DBM mengajak Dini dan AGF berwisata ke Telaga Sarangan, Magetan, pada 19 September 2026. Namun rencana tersebut batal karena tersangka memilih menjemput istri sahnya di stasiun.

Dini dan AGF kemudian diinapkan oleh tersangka di sebuah hotel di Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun, sementara DBM pulang ke rumah bersama istri sahnya.

Keesokan harinya, pada 20 September 2026 pagi, DBM kembali menemui korban di hotel. Di lokasi tersebut, terjadi percekcokan yang dilatarbelakangi masalah asmara lantaran korban merasa cemburu terhadap istri sah tersangka. Perselisihan tersebut berujung pada tindakan kekerasan di mana DBM mencekik leher Dini hingga meninggal dunia.

“Jadi dilakukan oleh suami sirinya karena pertengkaran, karena pertengkaran di sebuah hotel di wilayah Madiun Kota. Terus dibunuh dengan cara mencekik ya, mencekik,” ujar Jumhur.

Aksi Pembunuhan Balita dan Upaya Penghilangan Jejak

Usai menghabisi nyawa istri sirinya, DBM memasukkan jasad korban ke dalam sleeping bag dan memindahkannya ke dalam mobil Mitsubishi Pajero miliknya. Di dalam kendaraan tersebut juga terdapat anaknya, AGF, yang masih balita.

Tersangka kemudian membawa jasad korban dan anaknya menuju rumah orang tuanya di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Setibanya di sana, DBM memindahkan AGF ke mobilnya yang lain, yakni Suzuki Karimun, dan menghabisi nyawa balita tersebut di kursi penumpang.

“Anaknya sendiri pun diperlakukan yang sama tapi beda tempat, di dalam mobil,” kata Jumhur.

DBM kemudian membawa jasad kedua korban ke rumah tinggalnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Pada kurun waktu 22 hingga 23 September 2026, tersangka memesan gergaji dan alat penggilingan daging sebagai bagian dari upaya keji untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Penangkapan Pelaku di Jombang

Berdasarkan temuan forensik dan pengembangan bukti di lapangan, tim bergerak cepat mengejar tersangka yang melarikan diri. Petugas Subdit Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap DBM di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada Minggu (25/10/2026).

Tersangka kemudian digelandang ke Mapolda Jatim di Surabaya pada Senin (26/10/2026) siang oleh tim penyidik, termasuk Katim Opsnal Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Aipda Sigit Dwi Susanto.

“Hari ini kita interogasi sebentar, kita terus kita kembangkan pengakuan-pengakuan tersangka terkait persembunyiannya, terkait eksekusinya, terkait pembuangannya,” pungkas Jumhur.

Exit mobile version