JAKARTA – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap Kapolri baru Jendral Listyo Sigit Prabowo bisa mengungkap lebih jauh kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Seperti diketahui, pada April 2017, Novel menjadi korban serangan orang tidak dikenal yang menyiramkan air keras ke wajahnya.
Adapun penyerangan tersebut diduga terkait penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan Novel.
“Saya berharap semoga di Kapolri baru ini, masalah serangan kepada diri saya itu bisa diungkap dengan lebih jauh,” kata Novel dalam diskusi bertajuk ‘Membaca Potensi Cicak vs Buaya & Tindak Lanjut Ungkap Aktor Intelektual Penyerang Novel Baswedan’, Kamis (25/2/2021).
Novel mengatakan, hingga saat ini, penanganan perkara penyiraman air keras tersebut memiliki banyak permasalahan.
Bahkan, kata dia, ada upaya menghilangkan bukti hingga menutupi pelaku yang menjadi aktor intelektualnya.
“Dan ada upaya untuk menutupi pelaku yang sebenarnya, tentu ini bisa diusut,” ucap Novel.
Novel menyinggung salah satu petinggi kepolisian yang menangani perkaranya yakni Direktur Pidana Umum di Polda Metro saat itu, Rusdi.
Menurut Novel, Rusdi memberikan pembelaan terhadap polisi yang mengaku sebagai pelaku penyiramnya yang saat itu menyerahkan diri.
“Karena pembelaaannya dilakukan seperti orang yang sedang bekerja dengan benar dan kemudian mendapatkan permasalahan hukum,” lanjut dia.
Padahal, menurut Novel, perbuatan yang dilakukan pelaku adalah kejahatan yang serius yang tentu bisa dilihat ada conflict interest yang sangat kuat.
Kendati demikian, dari berbagai permasalahan tersebut, ia berharap dapat menjadi pintu masuk untuk kepolisian dapat mengungkap aktor intelektual sebenarnya.
“Semoga dengan langkah yang dilakukan dengan baik, dilakukan transparan, objektif, maka hal-hal serupa tidak terjadi ke depan,” kata Novel.
Pada 25 Juni 2020, oknum polisi pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara.
Pelaku lainnya, Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Sementara, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Seperti kacang (lupa) pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat,” ujar jaksa seperti dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas.com